Agricom.id, JAKARTA – Sampai saat ini industri minyak sawit nasional telah berkontribusi tinggi terhadap perekonomian bangsa, bahkan telah menjadi penyeimbang bagi neraca perdagangan Indonesia yang sempat mengalami penurunan.
Namun demikian, selain memastikan kelapa sawit memiliki kontribusi tinggi terhadap ekonomi bangsa juga dipastikan industri ini bisa memberikan kontribusi terhadap perlindungan sosial dan lingkungan. Dikatakan Koordinator Menteri Bidang Perekonomian (Kemenko), Airlangga Hartarto, bisa dilihat dari beberapa regulasi yang diterapkan secara efektif. Pertama, dari sisi ekonomi, presiden baru saja mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja, yang diyakini bisa memenuhi hak-hak warga negara, melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja.
“Hal ini juga terwujud dalam kepentingan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, sejalan dengan pelestarian lingkungan,” katanya saat membuka acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal, yang diselenggarakan secara virtual, dihadiri agricom.id, Rabu (2/12/2020).
Kedua, untuk mengawal pendekatan revolusioner tersebut dalam koridor pembangunan berkelanjutan, Presiden juga mengeluarkan beberapa instrument, diantaranya Inpres No. 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, untuk membatasi perluasan perkebunan kelapa sawit dan memastikan izin yang telah dikeluarkan memenuhi standar regulasi dan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.
Lantas ada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024, regulasi ini akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk menyeimbangkan pembangunan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Pada akhirnya Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan, serta pengembangan perkebunan kelapa sawit yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan penerimaan dan daya saing produk kelapa sawit di tingkat nasional dan pasar internasional,” tutur Airlangga. (A1)