Agricom.id, JAKARTA - Diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah hal yang wajib untuk seluruh kelompok perkebunan, baik itu pelaku usaha, BUMN maupun petani.
Hanya saja bagi petani sawit akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, dimana selama periode tersebut akan diberikan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, termasuk penguatan peran Kelompok Petani atau Koperasi.
“Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO,”Jelas Musdalifah dalam acara Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal, yang dilakukan secara virtual, dihadiri Agricom.id, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut diungkapkan Musdalifah, dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan petani sawit rakyat dalam memenuhi proses administratif. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang cipta kerja dimana terdapat pasal yang mendukungi para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan. (A1)