Harga Referensi CPO Periode Juni 2025 Turun, Segini Besaran BK dan PE


AGRICOM, JAKARTA - Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juni 2025 mengalami penurunan signifikan, memicu penyesuaian tarif ekspor yang berpotensi mempengaruhi daya saing industri sawit nasional di pasar global. HR CPO ditetapkan sebesar USD 856,38 per metrik ton (MT), turun 7,36 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai USD 924,46/MT.

Penurunan HR ini berdampak langsung pada besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikenakan terhadap komoditas sawit. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025, serta aturan turunan dari PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 30 Tahun 2025, BK CPO ditetapkan sebesar USD 52/MT, sementara PE dikenakan sebesar 10 persen dari HR atau USD 85,6384/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa HR CPO saat ini mendekati ambang batas USD 680/MT. "Penurunan ini cukup tajam dan perlu diantisipasi, karena berpengaruh terhadap nilai pungutan dan potensi penerimaan negara, sekaligus mencerminkan kondisi pasar global yang sedang tertekan," ungkap Isy dikutip Agricom.id dari laman Kemendag.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Periode Mei 2025 Turun 3,86 persen

Penentuan HR CPO mengacu pada harga rata-rata pasar CPO di Indonesia (USD 804,50/MT), Malaysia (USD 908,27/MT), dan Port Rotterdam (USD 1.132,90/MT). Namun, karena terdapat selisih harga lebih dari USD 40 antar ketiga pasar, perhitungan hanya menggunakan dua sumber terdekat dari median, yaitu harga Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia, sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2022.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan baru bagi industri kelapa sawit nasional, terutama pelaku ekspor, di tengah tekanan global. Penurunan permintaan dari India sebagai salah satu konsumen utama, meningkatnya produksi dari Malaysia, serta penguatan dolar AS menjadi kombinasi faktor yang menekan harga CPO dunia.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan insentif melalui kebijakan BK USD 0/MT untuk produk turunan, seperti minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg. Daftar merek yang memenuhi syarat tersebut diatur dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025.

Dengan dinamika harga global yang terus berubah, industri sawit Indonesia perlu memperkuat efisiensi, hilirisasi, serta memperluas pasar ekspor non-tradisional guna menjaga stabilitas dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP