AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Juli 2025 sebesar USD 877,89 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan USD 21,51 atau 2,51 persen dibandingkan HR pada Juni 2025 yang sebesar USD 856,38/MT.
Penetapan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025, yang berlaku sepanjang 1–31 Juli 2025.
Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, Bea Keluar (BK) CPO untuk Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 52/MT, berdasarkan Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) adalah 10 persen dari HR, yaitu USD 87,79/MT, sesuai dengan Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
“Naiknya HR CPO yang menjauh dari ambang batas USD 680/MT membuat pemerintah memberlakukan BK sebesar USD 52 dan PE 10 persen dari HR untuk periode Juli,” jelas Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.
Perhitungan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga selama 25 Mei–24 Juni 2025 dari tiga sumber:
- Bursa CPO Indonesia: USD 824,90/MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 930,88/MT
- Harga Port Rotterdam: USD 1.153,57/MT
Sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2022, apabila selisih rata-rata harga dari ketiga sumber melebihi USD 40, maka HR dihitung dari dua harga yang paling dekat dengan median. Dalam hal ini, harga dari Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia digunakan, menghasilkan HR final USD 877,89/MT.
Selain itu, produk minyak goreng jenis RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg tidak dikenakan Bea Keluar alias USD 0/MT. Ketentuan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025, yang mencantumkan daftar merek yang masuk dalam kategori tersebut.
Menurut Isy Karim, kenaikan HR CPO kali ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. (A3)