Harga TBS Sawit Sulbar Periode Juli 2025 Turun Menjadi Rp2.906 per Kilogram


AGRICOM, MAMUJU — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Juli 2025. Bertempat di Hotel Berkah, Mamuju, rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, dan didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong.

Kegiatan tersebut menjadi forum bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi pekebun sawit guna menentukan harga beli TBS secara adil dan transparan. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS dari pekebun mitra.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara petani dan perusahaan,” kata Agustina Palimbong dikutip Agricom.id, Minggu (27/7/2025).

BACA JUGA: 

- Harga TBS Sawit Kalbar Periode 23–31 Juli 2025 Naik Jadi Rp3.241,44/kg

- Harga TBS Sawit Kaltara Periode Juli 2025 Turun ke Rp2.921,75/kg

- Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 30 Juli – 5 Agustus 2025 Naik Jadi Rp3.563,62/kg

Harga TBS yang ditetapkan ini berlaku khusus untuk petani yang memiliki kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit. Penetapan harga berfungsi sebagai pedoman penting dalam menjaga pendapatan petani sekaligus menjamin keterbukaan dalam tata niaga komoditas strategis ini.

Untuk tanaman sawit berumur 10–20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.906,08/kg, turun Rp66,92/kg dari bulan Juni yang sebelumnya mencapai Rp2.973,00/kg.

Menurut Andi Sitti Kamalia, penurunan ini merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk fluktuasi harga crude palm oil (CPO) global dan mutu tandan buah sawit yang diterima pabrik. Salah satu kendala utama adalah kualitas TBS yang tidak terklasifikasi berdasarkan umur tanam, sehingga memengaruhi hasil produksi CPO.

Rincian penetapan harga Juli 2025:

  • Indeks K: 88,06%
  • Harga rata-rata penjualan CPO: Rp12.976,30/kg
  • Harga rata-rata inti sawit: Rp9.996,11/kg
  • Harga TBS umur 10–20 tahun: Rp2.906,08/kg

Harga ini mulai berlaku per 23 Juli 2025 hingga keluarnya penetapan harga berikutnya. Seluruh perusahaan sawit mitra diwajibkan mematuhi harga yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat ini turut dihadiri lintas sektor dari instansi Pemprov Sulbar, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, serta perwakilan dari Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah perusahaan sawit juga hadir, antara lain PT Mul, PT UWTL, PT Astra Agro, PT ASL, dan PT PGL. Dari pihak asosiasi petani, hadir Apkasindo, APKASINDO Perjuangan, dan Aspekpir, serta perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.

Penetapan ini juga sejalan dengan misi pertama Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya di sektor unggulan seperti kelapa sawit. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP