Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah: Lindungi Sawah Produktif, Jangan Sembarangan Beri Izin Alih Fungsi Lahan


AGRICOM, SUMEDANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan imbauan tegas kepada para kepala daerah agar lebih selektif dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat membuka kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025). Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya melindungi lahan sawah dari konversi yang tidak terkendali.

“Yang bisa dialihfungsikan hanya lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu tidak boleh diganggu gugat. Saya tekankan ini karena banyak sawah produktif yang hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat dari kepala daerah,” ujar Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta orientasi.

BACA JUGA: Menteri Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah Aktif Cegah Konflik Tanah Lewat Gerakan Pemasangan Batas

Ia mengingatkan bahwa pengendalian penggunaan lahan merupakan kunci untuk menghindari konflik antara berbagai kebutuhan nasional, seperti ketahanan pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan perumahan rakyat. “Kebutuhan rumah murah misalnya, memerlukan lahan murah, dan yang paling mudah dikorbankan adalah sawah. Jika ini terus terjadi, kita akan kesulitan mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya dikutip Agricom dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah, lanjut Nusron, telah menetapkan sistem LP2B sebagai upaya perlindungan permanen terhadap lahan sawah produktif. Apabila memang ada kebutuhan mendesak untuk alih fungsi, maka pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti yang setara dari sisi kualitas dan produktivitasnya.

Penetapan lahan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan sebanyak 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B, guna menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Turut hadir pula sebagai narasumber Wakil Menteri Perhubungan, Suntana. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP