AGRICOM, JAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Duta Palma Group terhadap sejumlah instansi pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan aset dan pengelolaan konsesi yang tengah berada dalam proses hukum.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi, S.H., M.H., pada Rabu, 2 Juli 2025, posisi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditegaskan sebagai pihak yang sah dalam mengelola aset titipan Kejaksaan Agung. Aset tersebut sebelumnya disita dalam rangka proses penyidikan, dan untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai, pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas.
PTUN menilai bahwa gugatan Duta Palma tidak dapat diterima karena objek sengketa merupakan bagian dari tindakan yudisial yang berada di luar kewenangan PTUN. Meskipun dokumen yang disengketakan berupa berita acara yang bersifat administratif, isinya berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan dalam proses hukum pidana, yang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP.
Dalam persidangan sebelumnya pada 18 Juni 2025, PT Agrinas diwakili oleh Kepala Divisi Legal, Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H. Seluruh proses persidangan dilakukan secara elektronik, termasuk kehadiran para kuasa hukum.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyatakan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum dan menjalankan tugas pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku. Putusan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset negara oleh BUMN. (A3)
Sumber: Agrinas