Mentan Amran Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium


AGRICOM, JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dan beras premium. Kasus tersebut terungkap di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat menyita 9 ton beras oplosan dari tangan seorang pengusaha lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan, praktik curang ini menyebabkan masyarakat harus membayar Rp5.000 hingga Rp7.000 lebih mahal per kilogram. Bahkan, jika beras oplosan dijual sebagai beras premium, selisih harga bisa mencapai Rp9.000/kg. Selain mahal, kualitas beras yang dijual juga diduga berada di bawah standar mutu pangan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Riau. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik kecurangan pangan,” ujar Mentan dikutip Agricom.id dari laman resmi Kementan, Minggu (27/7).

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Pupuk Subsidi Cukup, Sistem Distribusi Dipercepat

Amran baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pada 22 Juli 2025. Dalam kunjungannya, ia sempat melakukan dialog mendalam dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait isu ketahanan pangan dan dugaan adanya praktik penipuan dalam distribusi beras SPHP. Hanya sehari setelah pertemuan tersebut, aparat langsung melakukan penindakan di lapangan.

“Pengoplosan ini mencederai program SPHP yang diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. SPHP menggunakan subsidi dari uang negara untuk menjaga daya beli dan mengendalikan inflasi,” tegas Amran.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian daerah. Sebelumnya, pemerintah juga menemukan adanya 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, yang diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami tidak akan berhenti. Pelaku kejahatan pangan seperti ini harus dihukum berat agar memberi efek jera. Tidak boleh ada lagi yang bermain-main dengan hak dasar rakyat,” kata Amran.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan pangan yang merugikan konsumen.

“Arahan dari Bapak Kapolri adalah agar kita hadir di tengah masyarakat, menciptakan rasa aman dan stabilitas kamtibmas. Ini salah satu bentuk nyata dari itu,” ungkap Irjen Herry.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang dipimpin Kombes Ade Kuncoro, menemukan dua modus operandi yang digunakan tersangka. Pertama, pelaku mencampur beras SPHP dengan beras berkualitas rendah atau reject. Kedua, ia membeli beras murah dari daerah Pelalawan dan mengemas ulang menggunakan karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium yang ternyata berisi beras berkualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

“Negara sudah menyediakan subsidi untuk memastikan rakyat mendapatkan pangan berkualitas, tapi malah dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan generasi masa depan,” ujar Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP