Kementan Gandeng Kejaksaan dan Polri Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi


AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan menggandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan, Tin Latifah, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaksana di lapangan merasa ragu dalam menjalankan program pupuk bersubsidi karena persyaratan regulasi serta kekhawatiran akan risiko hukum.

“Kami ingin membangun kesepahaman agar distribusi pupuk bisa benar-benar tepat mutu, tepat waktu, dan tepat lokasi. Kami juga mendorong keberanian para pelaksana untuk menjalankannya secara profesional,” ujar Tin dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Graha Jaga Pangan, Itjen Kementan, Selasa (5/8).

BACA JUGA: 

- Pemerintah Pastikan Pupuk Subsidi Cukup, Sistem Distribusi Dipercepat

- Mentan Amran Gandeng Generasi Muda HIPMI Garap Hilirisasi Pertanian

Tin menegaskan bahwa pengawasan subsidi pupuk memerlukan kerja yang sama lintas sektor. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam mencegah praktik mafia pupuk dan menjaga akuntabilitas program.

Itjen tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Kejaksaan dan Polri sangat menentukan dalam menjaga integritas distribusi pupuk subsidi, tambahnya dikutip Agricom.id dari laman resmi Kementan.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator II Jaksa Agung Muda Intelijen, Teuku Rahmatsyah. Ia menekankan bahwa Kejaksaan mendukung penuh program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.

Oleh karena itu, pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 harus dikawal ketat. Meskipun sistem penyalurannya sudah terstruktur, tetap ada celah penyimpangan yang harus diantisipasi,” jelas Teuku.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan BUMN, termasuk PT Pupuk Indonesia, dalam mengawasi proses distribusi dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri, Djoko Prihadi, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi pupuk dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

“Satgas Pangan telah melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap rantai pasok, serta sosialisasi kepada para pelaku distribusi. Namun, salah satu kendala utama di lapangan adalah ketidaksesuaian penerima data, yang masih mencantumkan nama pemilik lahan, bukan penggarapnya. Ini menjadi tantangan nyata,” jelas Djoko.

Satgas Pangan juga rutin melakukan inspeksi, deteksi dini, dan penindakan terhadap praktik pemalsuan atau penyimpangan standar pupuk. Djoko menekankan pentingnya penyesuaian distribusi pada musim tanam agar tidak menghambat produktivitas petani.

Forum diskusi ini juga dihadiri oleh para Kepala Dinas Pertanian seluruh Indonesia serta perwakilan Kejaksaan dan Polri. Tujuan utamanya adalah menyatukan pemahaman, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih solid.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mekanisme baru penyaluran subsidi pupuk melalui skema titik serah. Dalam sistem ini, tanggung jawab BUMN pupuk tersebar hingga titik akhir distribusi, sehingga pengawasan dan transparansi menjadi lebih kuat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa reformasi sistem distribusi pupuk merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani.

“Subsidi Pupuk harus sampai ke tangan petani tanpa kebocoran. Kini, sistemnya jauh lebih tegas, transparan, dan terukur,” ujar Amran.

Dengan dukungan dan sinergi antar lembaga, program subsidi pupuk yang diharapkan benar-benar membawa manfaat bagi petani dan menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP