Impor Bawang Bombai Ilegal Berpenyakit Digagalkan di Surabaya, Mentan Tegaskan Tak Ada Kompromi

Impor Bawang Bombai Ilegal Berpenyakit Digagalkan di Surabaya, Mentan Tegaskan Tak Ada Kompromi
Agricom.id

26 December 2025 , 11:06 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi pengungkapan impor bawang bombai ilegal berpenyakit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai langkah tegas melindungi petani dan ketahanan pangan nasional. Foto: Istimewa

 

AGRICOM, SURABAYA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam membongkar dan menggagalkan peredaran bawang bombai ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik impor ilegal tersebut dinilai membahayakan sektor pertanian dan tidak dapat ditoleransi karena berisiko merusak tanaman serta mengancam ketahanan pangan nasional.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran Ditreskrimsus Jawa Timur yang bergerak cepat. Ini bawang bombai ilegal, dan setelah diperiksa ditemukan penyakit yang berpotensi merusak tanaman di Indonesia. Sangat membahayakan pangan kita. Tidak boleh ada kompromi, harus ditindak,” ujar Mentan Amran usai meninjau pemusnahan bawang ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Mentan menjelaskan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Informasi awal mengungkap adanya rencana pengiriman komoditas itu dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

BACA JUGA: Pabrik NPK Nitrat Pertama Dibangun, Pemerintah Perkuat Kemandirian Pupuk Nasional

Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan empat kontainer pada pengungkapan terbaru, dengan total muatan sekitar 72 ton.

Hasil pemeriksaan laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Temuan ini menegaskan risiko serius terhadap kesehatan tanaman dan ketahanan pangan nasional.

“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Ini ancaman nyata bagi ketahanan pangan. Kita pernah mengalami wabah penyakit ternak yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan penurunan populasi. Karena itu, bawang ilegal ini harus segera dimusnahkan,” tegas Mentan Amran, dikutip Agricom.id dari laman Kementan.

Selain berisiko bagi ketahanan pangan, peredaran bawang bombai ilegal juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Baru-baru ini terungkap maraknya bawang bombai mini ilegal yang menekan harga bawang merah lokal. Petani di wilayah Pantura, khususnya Brebes dan sekitarnya, mengeluhkan turunnya harga akibat membanjirnya produk impor ilegal di pasar.

BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Raih Bronze Winner Anugerah Data dan Informasi Dikti 2025

“Sebelumnya harga bawang merah di tingkat petani Rp32 ribu per kilogram, sekarang turun menjadi Rp26 ribu per kilogram. Bombai mini ini bentuknya sangat mirip bawang merah lokal dan dijual jauh lebih murah,” kata Muhamad Soleh (51), petani sekaligus pedagang bawang di Brebes.

Ia menegaskan praktik ilegal tersebut merugikan petani dan memaksa mereka menurunkan harga jual agar tetap bisa bersaing. “Kami minta negara tegas. Kalau impor tidak sesuai aturan, tindak saja. Ini pidana murni. Sebagai petani bawang merah, kami berharap penegakan hukum benar-benar dilakukan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Dian Alex Chandra menambahkan, selisih harga antara bawang merah lokal dan bombai mini bisa mencapai Rp10 ribu per kilogram, sehingga konsumen cenderung memilih produk impor ilegal.

Menurutnya, keberadaan bombai mini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 yang mensyaratkan diameter minimal bawang bombai impor sebesar 5 cm agar tidak menyerupai bawang merah lokal.
“Impor bombai berukuran mini jelas ilegal dan merusak pasar. Ini harus ditindak tegas demi melindungi petani dan menjaga stabilitas harga bawang nasional,” tutup Alex. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP