AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan resmi menetapkan peta jalan hilirisasi perkebunan 2025–2027. Arah kebijakan ini fokus pada peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing strategi komoditas nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah cepat mematuhi Arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Rabu (13/8), Mentan Amran mengumpulkan petani dan pelaku usaha perkebunan untuk menyatukan langkah-langkah dalam memperkuat hilirisasi.
Menurut Mentan Amran, hilirisasi adalah kunci peningkatan kesejahteraan petani. “Kami ingin petani tidak lagi hanya menjual bahan mentah, tapi mendapatkan nilai tambah dari hasil perkebunan mereka,” tegasnya, dikutip Agricom.id dari laman resmi Ditjenbun.
BACA JUGA: OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk 150 Petani Kakao Polewali Mandar
Strategi hilirisasi ini meliputi diversifikasi produk, penguatan kemitraan, perluasan akses pasar, diplomasi perdagangan internasional, sertifikasi, serta peningkatan mutu dan keamanan pangan.
Amran juga menyebut dukungan pemerintah sudah disiapkan, mulai dari pupuk, akses kredit, hingga subsidi bibit. “Instruksi Presiden jelas: tingkatkan kesejahteraan pekebun tebu, kakao, kelapa, kopi, jambu mete, pala, dan lada. Kita mendorong industri dalam negeri menyerap hasil perkebunan agar bernilai tambah tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil menambahkan, menambahkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2025–2027 untuk mendukung program ini. Anggaran difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana produksi di hulu agar ketersediaan bahan baku terjamin dan rantai pasok lebih efisien.
Sementara itu, Plt. Dirjen Perkebunan Abdul Roni Angkat menegaskan fokus hilirisasi diarahkan pada komoditas unggulan: tebu, kelapa, kakao, kopi, lada, pala, dan jambu mete.
“Kami ingin manfaat hilirisasi benar-benar dirasakan oleh petani, industri, dan juga pasar global,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari kalangan industri. Direktur Utama PTPN 1 memastikan kesiapan pabrik pengolahan modern untuk menyerap hasil perkebunan dalam negeri, baik melalui pembangunan baru maupun revitalisasi fasilitas produksi.
Sebagai catatan, target besar telah terpampang: pada tahun 2029 Indonesia menargetkan meraih nilai ekspor produk perkebunan hingga ratusan triliun rupiah. Untuk mencapainya, Kementan menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengembangan kawasan, penyediaan benih unggul, pupuk, penerapan standar Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), hingga deregulasi aturan.
Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain revisi Permentan No. 50/2015 tentang perkebunan benih, ketentuan pupuk ZA bersubsidi untuk tebu, serta penyempurnaan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus tebu.
Dengan strategi tersebut, Kementan optimistis Indonesia semakin kuat sebagai produsen sekaligus pengekspor utama produk perkebunan dunia, mengurangi ketergantungan impor, serta yang terpenting—meningkatkan kesejahteraan petani. (A3)