AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–30 September 2025 sebesar USD 954,71 per metrik ton (MT). Angka ini naik USD 43,80 atau 4,81 persen dibandingkan HR CPO bulan sebelumnya yang tercatat USD 910,91/MT.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Referensi Harga Minyak Sawit Mentah yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS). HR CPO ini menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit Indonesia.
BACA JUGA:
- BPS Prediksi Produksi Beras Juli–September 2025 Naik 11 Persen
- Dapat Suntikan Rp1,5 Triliun, ID FOOD Menyiapkan Skema Serap Gula Petani Tebu
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HR CPO bulan ini semakin mendekati ambang batas USD 680/MT. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan; Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT, dan Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni USD 95,47/MT
Penetapan BK mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024, sedangkan besaran PE Merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan pungutan ekspor untuk produk turunan. Minyak goreng sawit Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Ketentuan merek yang masuk dalam daftar yang dikenakan Merujuk pada Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025.
Metode Penentuan Harga Referensi
Sumber harga HR CPO berasal dari rata-rata harga periode 25 Juli–24 Agustus 2025 di tiga pasar utama:
- Bursa CPO Indonesia: USD 895,72/MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 1.013,70/MT
- Harga CPO pelabuhan Rotterdam: USD 1.240,12/MT
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata antar sumber lebih dari USD 40, maka HR dihitung dari dua harga median terdekat. Dalam kasus ini, harga median berasal dari Malaysia dan Indonesia, sehingga diperoleh HR CPO sebesar USD 954,71/MT.
Faktor kenaikan Harga
Kementerian Perdagangan mencatat, kenaikan SDM CPO September 2025 mempengaruhi sejumlah faktor global maupun domestik, di antaranya:
- Meningkatnya permintaan dari India, salah satu importir utama minyak sawit dunia.
- Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 di Indonesia, yang mendorong permintaan domestik terhadap CPO.
- Naiknya harga minyak nabati lainnya, khususnya minyak kedelai, akibat rencana Tiongkok menerapkan bea masuk antidumping terhadap minyak kanola asal Kanada, dan kebijakan biodiesel di Amerika Serikat yang meningkatkan konsumsi minyak kedelai.
Kombinasi faktor-faktor tersebut memperkuat tren kenaikan harga CPO di pasar global. (A3)
Sumber: Kemendag