AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan harga ayam pedaging dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan.
Sudaryono menegaskan negara harus hadir sebagai penyeimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai usaha perunggasan.
"Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut," ujar Sudaryono, dikutip Agricom.id dari laman Kementan, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Mentan Amran Kucurkan Rp1,33 Triliun untuk Lumbung Pangan Papua Selatan
Rembuk tersebut digelar sebagai respons terhadap anjloknya harga ayam hidup (live bird) dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi (BPP), sehingga mengancam keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
Salah satu hasil utama pertemuan itu adalah kesepakatan menetapkan harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp24.000 per kilogram, yang mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026.
Menurut Sudaryono, pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar dipatuhi seluruh pelaku industri.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-Sicom Naik Tipis ke Rp38.696/Kg Pada Selasa (14/7)
Selain penetapan harga, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional, mulai dari menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan bagi peternak rakyat, hingga mencegah praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan bahwa turunnya harga dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.
"Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Karena itu kami terus menjaga keseimbangan supply dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak jatuh di bawah biaya pokok produksi," katanya.
BACA JUGA: GAPKI Teken MoU dengan Fat and Oil Union of Russia, Bidik Penguatan Ekspor Sawit
Pemerintah juga melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk meningkatkan penyerapan produksi ayam dan telur nasional. Program tersebut diyakini mampu menciptakan permintaan baru sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan.
Sudaryono mengatakan pemerintah akan mendorong peternak menyesuaikan pola produksi dengan kalender pendidikan agar keseimbangan pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah ketika konsumsi biasanya menurun.
Di sisi lain, ia menegaskan Indonesia kini tidak hanya telah mencapai swasembada ayam dan telur, tetapi juga mengalami surplus produksi. Kondisi tersebut membuka peluang lebih besar bagi ekspansi ekspor produk unggas.
BACA JUGA: Tender KPBN 13 Juli 2026; Harga CPO Belawan Naik Tipis ke Rp15.605 per Kg
Saat ini, produk unggas Indonesia telah menembus pasar 11 negara, dan pemerintah akan terus memperluas akses ekspor, termasuk ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan umrah dan haji, serta menjajaki peningkatan akses ke pasar China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan menggelar evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, sekaligus merumuskan langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan, melindungi peternak, dan meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Kementerian Pertanian optimistis sinergi antara pemerintah, organisasi petani, asosiasi, dan dunia usaha akan memperkuat daya saing industri perunggasan nasional, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan nasional. (A3)