AGRICOM, Jakarta — Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun USD 4,38 atau 0,44% dibandingkan periode Juli 2026 yang tercatat sebesar USD 1.000,90/MT.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima Agricom pada Jumat (31/7). Penurunan HR CPO menjadi dasar penyesuaian Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dipungut oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) terhadap ekspor minyak sawit.
Seiring penurunan tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar USD 148/MT untuk periode Agustus 2026, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, Pungutan Ekspor tetap sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT, mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, BK Ditetapkan USD 148 per Ton
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO secara otomatis diikuti penyesuaian besaran BK dan PE sesuai ketentuan yang berlaku.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai regulasi, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148 per metrik ton dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56 per metrik ton,” ujar Tommy.
HR CPO Agustus dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yang meliputi USD 892,96/MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08/MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09/MT di Pelabuhan Rotterdam.
BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Agustus Melonjak 36,66%, HPE Tembus USD 5.064/MT
Sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling mendekati median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Agustus 2026 ditetapkan dari rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, sehingga menghasilkan nilai USD 996,52/MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar sebesar USD 33/MT untuk produk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Withdraw, Bursa Malaysia Melemah Tertekan Minyak Nabati Pesaing
Menurut Tommy, penurunan HR CPO pada Agustus dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama minyak sawit dunia, serta penurunan harga minyak mentah yang turut menekan sentimen pasar minyak nabati.
Ketentuan mengenai HR CPO periode Agustus 2026 tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum. (A3)