Harga Referensi CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, BK Ditetapkan USD 148 per Ton

Harga Referensi CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, BK Ditetapkan USD 148 per Ton
Agricom.id

01 July 2026 , 00:12 WIB

DOK. Agricom/Pelemahan permintaan global dan turunnya harga minyak mentah dunia mendorong penurunan Harga Referensi CPO periode Juli 2026 menjadi USD 1.000,90 per ton.

AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Angka tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang tercatat sebesar USD 1.029,51 per MT.

Dilansir Agricom.id dari laman Kementerian Perdagangan, Rabu (1/7). Penurunan HR CPO tersebut menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) pada Juli 2026.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Juni Turun 1,91 Persen, PE Dipatok USD 128,69 per MT dan BK USD 148 per MT

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga minyak sawit di pasar global yang menjadi acuan dalam penetapan BK dan PE.

Menurutnya, pelemahan permintaan dunia, terutama dari India sebagai salah satu importir utama minyak sawit, menjadi salah satu faktor utama yang menekan harga. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia juga berdampak terhadap harga minyak nabati di pasar internasional.

BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Juni 2026 Melonjak 17%, Dipicu Gangguan Logistik Global dan Turunnya Pasokan Nigeria

“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT,” ujar Tommy.

Penetapan BK CPO Juli 2026 mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif BK CPO ditetapkan sebesar USD 148 per MT.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik Menjadi Rp15.685 per Kg, Bursa Malaysia Lanjutkan Penguatan

Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 yang berasal dari tiga sumber acuan, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT.

BACA JUGA: Ekspor Sawit Meningkat, Harga CPO Bursa Malaysia Ditutup Naik ke RM4.589 per Ton

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang paling mendekati median.

Dengan mekanisme tersebut, perhitungan HR CPO Juli 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga menghasilkan HR sebesar USD 1.000,90 per MT.

BACA JUGA: Harga Karet SGX Rebound pada Akhir Juni, Naik Rp367 per Kg

Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar USD 33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026.

Ketentuan mengenai HR CPO serta Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas pertanian dan kehutanan lainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP