Kebijakan penempatan 50% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan modal kerja industri sawit agar penguatan devisa nasional tidak mengurangi daya saing ekspor Indonesia.
AGRICOM, BALIKPAPAN — Rencana pemerintah memperkuat kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50% dinilai perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas dan karakteristik bisnis industri kelapa sawit. Pelaku usaha berharap kebijakan tersebut dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan menjaga arus kas perusahaan dan daya saing ekspor nasional.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penguatan implementasi dan pengawasan terhadap aturan yang telah berlaku menjadi hal penting seiring dengan penyempurnaan kebijakan DHE SDA.
BACA JUGA: Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit
“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026), dalam keterangan yang diterima Agricom, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, tata kelola ekspor sawit selama ini telah melibatkan pengawasan dari berbagai institusi, mulai dari Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, hingga Pemerintah Daerah. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketentuan yang diberlakukan, tetapi juga oleh konsistensi implementasi serta koordinasi pengawasan di lapangan.
Yustinus mencermati dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA, yakni peningkatan kewajiban penempatan dana hasil ekspor dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen, serta ketentuan penempatan dana tersebut pada perbankan nasional.
BACA JUGA: 9th Borneo Forum 2026: GAPKI Dorong Inovasi dan Produktivitas Perkuat Industri Sawit Indonesia
Menurutnya, dalam penyusunan dan implementasi kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan, ruang komunikasi dan konsultasi dengan asosiasi serta pelaku usaha menjadi penting. Hal ini terutama karena industri kelapa sawit memiliki karakteristik usaha dengan kebutuhan modal kerja yang besar dan margin keuntungan yang relatif terbatas, yakni sekitar 10–15 persen.
Dengan karakteristik tersebut, kewajiban penempatan sebagian dana hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan operasional, yang pada akhirnya dapat menambah komponen biaya bunga maupun biaya produksi.
Pertimbangan terhadap struktur biaya industri juga menjadi penting mengingat eksportir sawit saat ini telah memenuhi berbagai kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, industri antara lain dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton, Pungutan Ekspor (PE) sebesar USD125,11 per metrik ton, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), PPh Badan sebesar 22 persen, serta ketentuan penempatan 50 persen DHE SDA dalam rekening khusus selama 12 bulan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Kamis (6/8) Turun Menjadi Rp15.650/kg, Bursa Malaysia Tertekan
Di sisi lain, kinerja ekspor kelapa sawit Indonesia masih menunjukkan fundamental yang cukup kuat. GAPKI mencatat volume ekspor sepanjang 2025 meningkat 9,5 persen menjadi 32,3 juta ton dibandingkan 29,5 juta ton pada 2024. Pertumbuhan tersebut antara lain didukung oleh tingginya permintaan global dan harga minyak sawit yang relatif kompetitif dibandingkan minyak nabati lainnya.
Memasuki 2026, ekspor diproyeksikan mengalami sedikit penyesuaian seiring dengan implementasi kebijakan B50. Meski demikian, harga minyak sawit mentah atau CPO diperkirakan tetap berada pada level yang cukup kuat, yakni pada kisaran USD1.050–1.125 per ton.
Data juga menunjukkan ekspor sawit hingga Februari 2026 mencapai 7,05 juta ton, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,47 juta ton. Namun demikian, dalam perspektif lima tahun terakhir, perkembangan volume ekspor secara keseluruhan masih menunjukkan kecenderungan yang perlu terus dicermati.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Agustus Turun ke USD 996,52/MT, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Disesuaikan
Yustinus menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap pengelolaan arus kas perusahaan idealnya disertai dengan masa transisi yang memadai. Masa penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat menata kembali sistem keuangan, menyesuaikan kontrak perdagangan internasional, serta mempersiapkan mekanisme bisnis agar tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Ia berharap pemerintah dan dunia usaha dapat terus memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam perumusan maupun implementasi kebijakan strategis. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk memperkuat ketersediaan devisa nasional diharapkan dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha, efisiensi industri, serta daya saing ekspor kelapa sawit Indonesia di pasar global. (A3)