Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit

Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit
Agricom.id

08 August 2026 , 16:51 WIB

Dok. GAPKI untuk Agricom / Akademisi dan praktisi hukum membahas kepastian regulasi, investasi, dan keberlanjutan industri kelapa sawit dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (6/8/2026).

AGRICOM, BALIKPAPAN — Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum tanpa mengganggu iklim investasi. Namun, kalangan akademisi mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penerapan regulasi justru dapat menahan investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang industri kelapa sawit.

Dalam acara Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, mengatakan, dalam teori ekonomi, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.

BACA JUGA: 9th Borneo Forum 2026: GAPKI Dorong Inovasi dan Produktivitas Perkuat Industri Sawit Indonesia

Menurutnya, ketika muncul keraguan terhadap kepastian hukum, dampak pertama yang dirasakan adalah tertahannya investasi. Dalam kondisi tertentu, investor bahkan dapat memilih memindahkan modal ke wilayah lain yang dinilai memiliki iklim usaha lebih pasti.

“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Agricom, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) di Kalimantan Timur. Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Agustus Turun ke USD 996,52/MT, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Disesuaikan

Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang yang bersifat tidak terbarukan, sawit merupakan sumber daya yang dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan program peremajaan tanaman.

Karena itu, ia mengingatkan implementasi PP 45 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi. Jika biaya investasi meningkat akibat ketidakpastian regulasi maupun bertambahnya beban administrasi, maka biaya modal (cost of capital) perusahaan akan ikut naik dan berdampak pada meningkatnya biaya produksi serta menurunnya daya saing industri sawit nasional.

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Kamis (6/8) Turun Menjadi Rp15.650/kg, Bursa Malaysia Tertekan

Praktisi Hukum Kehutanan Dr. Sadino yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu menilai implementasi PP 45 tetap harus disertai penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi sehingga pelaku usaha menghadapi ketidakpastian.

Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha saat ini, tetapi juga oleh pengelola berikutnya. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP