Agricom.id, BOGOR - Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan di sektor sawit. Dua poin yang menjadi sorotan dalam surat edaran ini yaitu, Pertama, mengecualikan data HGU sebagai data yang dapat diakses oleh publik dan Kedua, bahwa untuk para pihak yang dimaksud dalam surat tersebut untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain (konsultan, NGO, multilateral agency dan pihak asing) dalam hal pemberian data dan informasi terkait kebun sawit.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware mempertanyakan surat edaran yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lantaran kata dia, tidak ada dasar dari pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada DMSI, GAPKI dan Perusahaan sawit di Indonesia. Data HGU merupakan data publik yang dapat diakses oleh semua pihak dan dalam beberapa kesempatan ketika melakukan gugatan terhadap data HGU, pengadilan menyatakan bahwa HGU dapat diakses (seperti pada keputusan MA Nomor 121 K/TUN/2017).
“Bagaimana mungkin seorang Deputi mengeluarkan surat yang mengecualikan HGU sebagai data yang dapat diakses oleh publik. Hal ini sangat disayangkan dan mengesankan bahwa Deputi ini memiliki kewenangan yang sangat tinggi dan menafsirkan isi dalam UU, bahwa data HGU dikecualikan dari data publik, ada apa ini sebenarnya?” tutur Inda dalam keterangan resmi diterima Agricom.id, belum lama ini.
Lebih lanjut kata Inda, ketika pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkebunan sawit yang berkelanjutan, seharusnya hal-hal seperti ini tidak dilakukan. Karena aspek keberlanjutan dalam sistem perkebunan sawit bukan saja terkait dengan tata kelola yang baik dan lain sebagainya, melainkan juga terkait dengan aspek keterbukaan atau transparansi. (A2)