Komoditas biji kakao pada bulan Maret 2024 telah ditetapkan sebesar USD 5.396,52 per metrik ton, mengalami kenaikan sebesar USD 1.050,83 atau 24,18 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Foto: Ist
AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) untuk komoditas biji kakao pada bulan Maret 2024 telah ditetapkan sebesar USD 5.396,52 per metrik ton, mengalami kenaikan sebesar USD 1.050,83 atau 24,18 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada bulan yang sama menjadi USD 5.034 per metrik ton, naik sebesar USD 1.022 atau 25,47 persen dari periode sebelumnya.
Meskipun terjadi peningkatan harga, hal ini tidak mempengaruhi besaran Bea Keluar (BK) biji kakao yang tetap pada 15 persen sesuai dengan ketentuan kolom 4 Lampiran huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain disebabkan oleh meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika, seperti Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria, akibat adanya fenomena El Nino.
Baca juga: Harga Referensi CPO Turun, Berikut Tarif BK Dan PE CPO Periode 1 Hingga 31 Maret 2024
“Selain itu, kebijakan Pemerintah Pantai Gading yang menghentikan penjualan karena terus menurunnya produksi serta pelemahan kurs Dolar AS juga menjadi faktor yang memengaruhi,” jelas Budi, dikutip Agricom.id dari laman Kemendag.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Maret 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Maret 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000--4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan jati. Sedangkan HPE kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau dan dari hutan tanaman jenis sengon mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 198Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (A3)