Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup Rp18.000/kg, Demi Lindungi Peternak Rakyat


AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025. Keputusan ini disepakati seluruh pemangku kepentingan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada Rabu (18/6/2025), sebagai upaya melindungi peternak kecil dari tekanan harga yang tidak adil.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa penetapan harga minimum tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan peternak mandiri. “Kesepakatan ini harus dipatuhi seluruh pelaku usaha karena lahir dari konsensus demi menciptakan industri perunggasan yang adil dan berkelanjutan,” tegas Agus dalam keterangannya.

Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird di lapangan masih berada di kisaran Rp15.000–Rp17.000/kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) peternak berada pada kisaran Rp16.935–Rp17.646/kg. Situasi ini dinilai tidak sehat dan mengancam kelangsungan usaha peternak kecil.

BACA JUGA: 

- Dukung Swasembada Gula, Kementan Rilis Dua Varietas Unggul Tebu

- Kementan Imbau Petani Optimalkan Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam Kedua

Agung juga menjelaskan bahwa fluktuasi harga disebabkan oleh faktor nonteknis, seperti psikologi pasar, praktik perdagangan yang tidak efisien, serta struktur rantai pasok yang panjang dan dikuasai broker dengan margin lebih dari 67%.

Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menambahkan bahwa pemantauan di lapangan menemukan indikasi manipulasi harga oleh oknum peternak dan broker di wilayah Banten dan Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Satgas akan mengawal ketat pelaksanaan harga acuan dan menindak pelanggaran yang bersifat merugikan.

“Jika ditemukan pelanggaran atau pembentukan harga sepihak yang merugikan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Monopoli tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dari Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga stabilitas harga. Ia berharap kebijakan ini mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan distribusi yang lebih adil dan penyerapan hasil ternak yang optimal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Kementan aktif turun tangan melindungi peternak kecil. “Peternak mandiri jangan dibiarkan berjalan sendiri. Ini tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur proporsi distribusi DOC Final Stock (bibit ayam) minimal 50% untuk peternak mandiri dan maksimal 50% untuk internal perusahaan. Pemerintah juga mengajak pembentukan koperasi peternak guna memperkuat posisi tawar mereka di rantai pasok livebird. (A3)

Sumber: Kementerian Pertanian

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP