YLKI Apresiasi Sikap Tegas Mentan Amran, Negara Dinilai Hadir Lindungi Konsumen Minyak Goreng

YLKI Apresiasi Sikap Tegas Mentan Amran, Negara Dinilai Hadir Lindungi Konsumen Minyak Goreng
Agricom.id

26 December 2025 , 11:11 WIB

YLKI menilai langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak produsen minyak goreng yang menjual di atas HET sebagai bukti kehadiran negara melindungi konsumen dan pedagang kecil. Foto: Istimewa

 

AGRICOM, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menertibkan harga minyak goreng yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen sekaligus masyarakat kecil.

Ketua YLKI Niti Emiliana menyampaikan, meskipun belum berdiskusi langsung dengan Menteri Pertanian terkait isu perlindungan konsumen, pihaknya mengapresiasi keberanian pemerintah mengambil langkah keras terhadap pelanggaran harga minyak goreng.

BACA JUGA: 

- Harga CPO Bursa Malaysia Menguat ke RM 4.001 per Ton, Ditopang Naiknya Soyoil dan Permintaan China

- Impor Bawang Bombai Ilegal Berpenyakit Digagalkan di Surabaya, Mentan Tegaskan Tak Ada Kompromi

“YLKI sangat mendukung langkah Menteri Pertanian yang mencabut izin usaha produsen yang menjual minyak goreng di atas HET. Ini bukti nyata negara hadir melindungi rakyat,” ujar Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Menurut YLKI, kebijakan yang menyasar langsung produsen merupakan pendekatan yang tepat dan berkeadilan. Praktik penjualan di atas HET tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menekan pedagang kecil yang hanya memperoleh margin keuntungan sangat terbatas.

“Langkah menyasar produsen, bukan pengecer kecil, adalah strategi yang tepat untuk menimbulkan efek jera. Karena yang menjadi korban bukan hanya konsumen, tetapi juga pedagang kecil,” jelasnya.

YLKI juga berharap ketegasan tersebut tidak bersifat sesaat atau hanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Konsistensi penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat perlindungan konsumen dalam jangka panjang.

BACA JUGA: 

- Musim Mas Dukung Smart Class UINSU, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan

- REA Kaltim Plantations Salurkan 33 Ekor Hewan Natal ke 10 Desa Binaan di Kukar

“Kami berharap kebijakan ini dijalankan secara berkelanjutan demi stabilitas harga pangan dan perlindungan konsumen ke depan. Terima kasih atas keberanian dan ketegasan membela hak konsumen dan masyarakat kecil,” tambah Niti.

Sebelumnya, Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat dan petani dengan memastikan harga pangan tetap terkendali. Ia bahkan turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar.

Saat sidak di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025), Mentan Amran menemukan minyak goreng dijual Rp300 di atas HET, yakni Rp16.000 per liter. Ia menegaskan pemerintah akan menelusuri produsen yang terbukti bermain-main dengan harga pangan.

“Ini ada sedikit kenaikan minyak goreng. Harganya Rp16.000, naik Rp300 dari HET. Barang bukti langsung kami serahkan ke Ditreskrimsus untuk dilacak. Dicari produsennya, dan bila terbukti ada unsur kesengajaan, izinnya akan dicabut. Kami bertanggung jawab, bekerja sama dengan Pak Kapolri dan Satgas Pangan,” tegas Mentan Amran. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP