AGRICOM, JAKARTA — Menjelang puncak musim giling tebu pada Juli–Agustus 2025, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyerapan gula petani dalam negeri dan mencegah peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi.
"Pemerintah ingin memastikan gula petani terserap dengan harga wajar sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp14.500 per kilogram. Jangan sampai rembesan gula rafinasi menekan harga di tingkat produsen," kata Arief di Jakarta, Selasa (15/7).
Untuk itu, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri guna memperketat pengawasan distribusi gula rafinasi serta memastikan gula lokal terserap sesuai HAP.
BACA JUGA:
- HPP Gabah Naik, Pengamat: HET Beras Perlu Disesuaikan
- PTPN III Luncurkan Aplikasi Eco Cycle untuk Optimalkan Pengelolaan Limbah Perkebunan
Arief menilai momen ini penting untuk menata ulang tata niaga gula nasional secara menyeluruh demi percepatan target swasembada gula, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Koordinasi SPHP Gula sebelumnya, yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi petani, pelaku usaha, dan BUMN pangan, muncul kekhawatiran soal potensi masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi, yang dapat menekan permintaan terhadap gula produksi petani.
Sebagai langkah konkret, Arief mendorong ID FOOD dan PTPN beserta anak perusahaannya untuk mempercepat proses lelang gula, melaporkan perkembangannya secara berkala kepada pemerintah dan Satgas Pangan Polri, serta menjaga transparansi.
Ia juga mengapresiasi kesepakatan lintas pihak dalam mendukung penyerapan hasil petani tebu sesuai HAP. Menurutnya, stabilisasi harga dan penyerapan tak hanya penting bagi kesejahteraan petani, tapi juga bagi jaminan pasokan dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
“Kita harus hadir bersama—pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha—untuk menjaga kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor gula,” tegas Arief, dikutip Agricom.id dari Antara. (A3)