AGRICOM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan uji mutu bagi dua komoditas unggulan daerah, yaitu biji kopi dan kakao. Aturan ini akan dituangkan dalam Instruksi Gubernur yang saat ini sedang disusun oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar bersama sejumlah instansi terkait.
Langkah ini diambil sebagai strategi meningkatkan kualitas sekaligus daya saing kopi dan kakao Sulbar di pasar nasional maupun internasional. Rapat penyusunan digelar di Kantor Dinas Koperindag Sulbar, Selasa (5/8/2025), dihadiri Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (UPTD BPSMB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
BACA JUGA:
- Petani Kakao Sulteng Hadapi Tantangan Biaya, Hama, dan Sertifikasi
- Kemenperin Dorong Nilai Tambah Produk Specialty Lewat Penguatan Industri Pengolahan
Kepala UPTD BPSMB Sulbar, Adnan Rasjid, menjelaskan bahwa nantinya setiap biji kopi dan kakao yang masuk atau keluar dari wilayah Sulbar wajib disertai Certificate of Conformity (CoC), yaitu surat keterangan hasil uji mutu dari laboratorium resmi.
“Khusus komoditas yang akan dikirim ke luar daerah, pengujian mutu harus dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar. Dengan begitu kualitas ekspor bisa lebih terjamin,” tegas Adnan, diktip Agricom.id dari KBRN RRI.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mendorong kemandirian daerah dalam menjaga standar produk unggulan.
“Dengan adanya kewajiban uji mutu, kita memastikan kopi dan kakao Sulbar memenuhi standar tinggi, sehingga lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas,” jelas Masriadi.
Ia menambahkan, UPTD BPSMB Sulbar saat ini sudah memiliki sertifikasi resmi untuk melakukan pengujian mutu kedua komoditas tersebut. Artinya, jika instruksi gubernur diberlakukan, pihaknya siap langsung mengeksekusi kebijakan ini.
Penyusunan aturan juga melibatkan Biro Hukum Pemprov Sulbar melalui Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, untuk memastikan kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Instruksi Gubernur Sulbar ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas sekaligus nilai tambah produk kopi dan kakao. Selain memperluas akses pasar, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani serta pelaku usaha lokal di Sulbar. (A3)