Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan peredaran beras ilegal berpotensi merusak semangat petani, menekan harga gabah, dan mengancam keberlanjutan ketahanan pangan nasional. Foto: Istimewa
AGRICOM, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan sekitar 1.000 ton beras ilegal dalam inspeksi mendadak di Tanjung Balai Karimun pada 19 Januari 2026 bukan sekadar persoalan kerugian negara. Menurutnya, dampak terbesar justru terletak pada ancaman terhadap semangat petani, stabilitas harga, dan keberlanjutan sektor pertanian nasional.
“Yang jauh lebih berbahaya bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi efek lanjutan. Petani bisa kehilangan motivasi untuk berproduksi, dan risiko masuknya penyakit dari komoditas ilegal juga sangat besar. Dampaknya bisa jauh melampaui kerugian materi,” ujar Mentan Amran saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA: Mentan Amran: Kementan Bergerak Sejak Hari Pertama Dampingi Petani Korban Bencana di Sumatera
Ia menjelaskan, sekitar 115 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dalam kondisi produksi beras nasional yang tengah surplus, masuknya beras ilegal dinilai berpotensi menekan harga gabah di tingkat petani.
“Kalau harga gabah turun Rp1.000 per kilogram saja, petani dengan lahan satu hektare bisa kehilangan sekitar Rp5 juta. Yang setengah hektare bisa kehilangan Rp2,5 juta, dan sepertiga hektare sekitar Rp1,5 juta. Bagi petani, kehilangan Rp10 ribu sampai Rp100 ribu pun sangat berarti,” tegasnya, dikutip Agricom.id dari laman Kementan.
Selain tekanan ekonomi, Mentan Amran juga mengingatkan risiko serius dari sisi kesehatan tanaman dan ternak. Ia menyinggung pengalaman masa lalu, ketika masuknya penyakit hewan menyebabkan populasi sapi nasional anjlok hingga sekitar enam juta ekor, dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Kasus bawang bombay ilegal sebelumnya juga membawa penyakit yang tidak ada di Indonesia. Kalau hal serupa masuk ke komoditas pangan kita, risikonya sangat besar. Karena itu semua produk harus melalui prosedur resmi, karantina, dan mekanisme perpajakan yang jelas,” katanya.
Mentan Amran menilai praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang merugikan bangsa dan mencederai kepentingan petani.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani. Tidak ada nilai kemanusiaan, tidak ada rasa cinta pada Merah Putih. Pelakunya harus diberi sanksi berat, tidak boleh ada toleransi. Barangnya harus dimusnahkan dan tidak boleh beredar,” ujarnya dengan tegas.
Ke depan, ia mendorong penguatan pengawasan lintas sektor, pengetakan aturan karantina, serta pengendalian distribusi pangan untuk mencegah dampak lanjutan berupa masuknya penyakit dan melemahnya semangat petani.
“Yang kita lindungi bukan hanya angka produksi, tetapi masa depan petani dan ketahanan pangan bangsa,” pungkas Mentan Amran. (A3)