Sinergi dan Kolaborasi Multi-Stakeholger untuk Percepatan Penerapan ISPO Pekebun

Sinergi dan Kolaborasi Multi-Stakeholger untuk Percepatan Penerapan ISPO Pekebun
Dok. Humas Ditjenbun

29 September 2023 , 15:38 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan NGO/CSO dalam upaya percepatan ISPO, Pemerintah telah menerbitkan Permentan No 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, pada hari Senin, 25 September 2023. Dalam Upaya peningkatan daya saing dan diterimanya kelapa sawit Indonesia,

Sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan untuk itu diperlukan Sinergi dan Kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam upaya percepatan penerapan ISPO Pekebun.

Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyampaikan, kondisi minyak sawit di Pasar Global sangatlah strategis. Namun saat ini untuk dapat masuk ekspor ke seluruh Negara di Dunia, maka perlu dilakukan sertifikasi ISPO yang merupakan persyaratan legal bagi pekebun yang bisa menjadi solusi guna memenuhi aturan antideforestasi Uni Eropa (UE) terhadap produk sawit.

Baca juga : 

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sampai dengan saat ini sudah ada 863 Sertifikat ISPO (764 sertifikat Perusahaan Swasta, 65 Sertifikat Perusahaan Pemerintah, dan 34 Sertifikat Perkebunan Rakyat). Selain itu Prayudi menyampaikan bahwa sinkronisasi dan kolaborasi kegiatan percepatan sertifikasi ISPO Pekebun ditargetkan agar dapat diselesaikan dan terpenuhi pada tahun 2027, karena pada tahun tersebut sertifikasi ISPO sudah menjadi wajib bagi Perusahaan dan Pekebun Kelapa Sawit.

Dengan ini diharapkan juga agar NGO/CSO dapat memberikan pendampingan bagi pekebun dalam meningkatkan kapasitas mereka guna mencapai percepatan sertifikasi ISPO di wilayah Indonesia. (T4)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP