Lindungi Hak Adat, Pemerintah Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur

Lindungi Hak Adat, Pemerintah Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur
Agricom.id

08 September 2025 , 17:56 WIB

Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025). Foto: Kementerian ATR/BPN

 

AGRICOM, LUWU TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara formalitas. “Kehadiran kami di Luwu Timur adalah bukti nyata komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, dikutip Agricom.id dari laman Kementerian ATR/BPN.

Langkah ini sekaligus menunjukkan optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat, menjaga keberlanjutan tanah ulayat, serta memastikan manfaatnya bisa diwariskan ke generasi mendatang. Pengakuan tanah ulayat sendiri dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: 

- Rugikan Petani dan Masyarakat, Mentan Amran Gandeng IPB Lawan Mafia Pangan

- Tren Positif Pangan Nasional: Inflasi Turun, Mentan Pastikan Stok Aman

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, masih eksis, dan tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain. Melalui dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kebijakan ini. “Proses ini bukan untuk menghapus hak adat, melainkan justru untuk memperkuat perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat diakui negara dan terlindungi dalam hukum positif,” jelasnya.

Bahri juga menekankan bahwa tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menyimpan nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengaturannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Sosialisasi ini turut menghadirkan pemaparan dari berbagai pihak, antara lain Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, perwakilan organisasi, dan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP