Mendag Busan: Banding Uni Eropa Soal Biodiesel Tidak Relevan dan Mengulur Waktu


AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk menerima dan mengadopsi keputusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duty (CVD) atau bea ketidakseimbangan atas biodiesel asal Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025. Desakan ini muncul setelah UE memilih mengajukan atas banding eksekusi tersebut, meskipun Banding WTO saat ini tidak berfungsi ( banding ke dalam kekosongan ).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai keputusan UE untuk mengajukan banding tidak relevan, karena proses pengambilan keputusan oleh Panel WTO telah dilakukan secara transparan dan profesional. “Panel dipimpin oleh para panelis yang berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini justru tidak sejalan dengan semangat memperkuat hubungan ekonomi yang saling menguntungkan,” tegas Budi, dikutip Agricom.id  dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: 

- IPORICE 2025: Saat Inovasi Sawit Jadi Bahan Bakar Ekonomi dan Energi

- Riset BRIN Perkuat Posisi Indonesia di Garis Depan Inovasi Biodiesel Sawit

Sengketa ini berawal dari tuduhan Uni Eropa yang menilai Indonesia memberikan subsidi tidak sah bagi industri biodiesel, sehingga dianggap mengancam industri biodiesel Eropa. Berdasarkan tuduhan tersebut, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk ketidakseimbangan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia.

Merespons kebijakan tersebut, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO pada Agustus 2023. Dua tahun berselang, tepatnya pada Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam memecahkan DS618, dengan menyatakan bahwa kebijakan CVD UE tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Mendag Budi menambahkan, meskipun Indonesia menghormati prosedur hak setiap anggota WTO untuk mengajukan banding, kondisi saat ini menunjukkan bahwa langkah tersebut tidak dapat diproses karena Badan Banding WTO tengah lumpuh akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengumpulan. "Ketiadaan kuorum minimum membuat proses pengikatan tidak bisa berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE untuk menyelesaikan penyelesaian secara adil," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa langkah UE tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengulur waktu dalam pelaksanaan panel eksekusi. Oleh karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, menghormati hasil keputusan, dan berpartisipasi aktif dalam upaya mengembalikan fungsi sistem penyelesaian penyelesaian WTO.

“Indonesia akan terus mengambil langkah-langkah strategi untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel di Uni Eropa. Kami berharap UE menunjukkan komitmen terhadap perdagangan yang adil dan berdasarkan aturan,” tutupnya. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP

Fatal error: Uncaught wfWAFStorageFileException: Unable to save temporary file for atomic writing. in /home/info2568/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php:34 Stack trace: #0 /home/info2568/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php(658): wfWAFStorageFile::atomicFilePutContents('/home/info2568/...', '<?php exit('Acc...') #1 [internal function]: wfWAFStorageFile->saveConfig('livewaf') #2 {main} thrown in /home/info2568/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php on line 34