Harga Karet SGX-SICOM Melemah, Senin 19 Januari 2026 Turun Rp 605 per Kg


AGRICOM, JAKARTA — Harga karet alam di bursa Singapura (SGX–SICOM) pada perdagangan Senin, 19 Januari 2026 mengalami koreksi setelah beberapa hari sebelumnya menguat. Meski melemah, pergerakan harga dinilai masih berada dalam batas wajar dan tidak mengubah arah tren jangka menengah.

Harga karet global tercatat di level 181,5 US cent per kg atau setara Rp 30.485 per kg.  Dengan kurs rupiah sebesar Rp 16.796 per dolar AS, harga karet turun signifikan sebesar Rp 605 per kg dibandingkan posisi Kamis, 15 Januari 2026 yang masih berada di Rp 31.090 per kg.

BACA JUGA: 

- Harga Karet SGX-Sicom Kamis (15/1) Naik lagi, Tembus Rp 31.090 per Kg

- Harga TBS Sawit Sumut Menguat, Pekan Ketiga Januari 2026 Naik Rp 57,14 per Kg

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo) Sumsel, Rudi Arpian, koreksi harga kali ini merupakan bagian alami dari dinamika perdagangan komoditas global. “Setelah reli dalam beberapa hari sebelumnya, pasar cenderung melakukan penyesuaian sebagai proses penyeimbangan yang sehat,” kata Rudi Arpian dikutip Agricom.id, Senin (19/1).

Di tengah fluktuasi harga, petani diimbau untuk tetap fokus menjaga mutu bahan olah karet (bokar). Kualitas, terutama kadar karet kering, menjadi faktor penentu agar petani dapat menikmati harga yang lebih baik.

Berikut adalah rincian harga karet di SGX Sicom berdasarkan kadar karet kering (KKK) atau Dry Rubber Content (DRC), harga ini belum dipotong biaya produksi:

- KKK 100%: Rp 30.485/kg

- KKK 70%: Rp 21.340/kg

- KKK 60%: Rp 18.291/kg

- KKK 50%: Rp 15.243/kg

- KKK 40%: Rp 12.194/kg

- KKK 30%: Rp 9.146/kg

Sebagai informasi, SGX SICOM merupakan salah satu bursa komoditas utama di Asia yang memperdagangkan berbagai jenis karet alam. Bursa ini menjadi acuan bagi harga karet di pasar internasional, sehingga pergerakan harga di SGX Sicom sering kali mencerminkan kondisi pasar global.

Harga karet di Sicom SGX ini bisa menjadi acuan petani karet, selain harga patokan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat yang bisa jadi berbeda di setiap daerah. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP