Ekspor Minyak Sawit dan Karet Indonesia Terancam, AS Terapkan Tarif Resiprokal Sebesar 32 Persen Mulai 9 April 2025


AGRICOM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April 2025 secara resmi memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia. Tarif ini didasarkan pada tarif dasar sebesar 10% yang berlaku umum untuk semua negara, dan akan mulai efektif pada 9 April 2025.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Produk ekspor utama yang berpotensi terdampak mencakup elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan seperti udang.

Pemerintah Indonesia akan segera melakukan perhitungan dampak tarif ini terhadap sektor-sektor terkait dan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis juga akan disiapkan untuk memitigasi dampak negatifnya.

BACA JUGA: 

- Harga Referensi CPO April 2025 Naik Menjadi USD 961,54/MT

- Harga Referensi Biji Kakao Turun 19,88 Persen di Periode April 2025

- Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik di Periode April 2025

Di tengah tekanan pasar global akibat kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN). Bersama Bank Indonesia, pemerintah juga terus menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan memastikan ketersediaan likuiditas valuta asing untuk mendukung dunia usaha dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Sejak awal tahun ini, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS dan para pelaku usaha nasional, telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif resiprokal AS.

Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS.

Sebagai bagian dari negosiasi, Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs).

Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang luas.

Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS. (A3)

Sumber: Kemenko Perekonomian

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP