AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode November 2025 ditetapkan sebesar USD 963,75 per metrik ton (MT). Angka ini naik tipis USD 0,14 atau 0,01 persen dibandingkan HR CPO periode Oktober 2025 yang berada di level USD 963,61/MT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan tipis tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan program biodiesel B50, serta kenaikan harga minyak nabati global, khususnya minyak kedelai.
BACA JUGA:
Menurut Tommy, kombinasi faktor permintaan dan dinamika harga minyak nabati dunia menjadi pendorong utama pergerakan HR CPO menjelang akhir tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748/MT untuk periode November 2025. Nilai BK CPO mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 sebesar USD 96,3748/MT mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 887,73/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75/MT,” ujar Tommy, dikutip Agricom.id dalam keterangan tertulis.
Selain itu, produk minyak goreng ( Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”. (A3)