Wakil Ketua Umum HKTI Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata niaga pupuk. Dengan penguatan koperasi desa dan peran penyuluh pertanian, kebijakan ini diharapkan menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional. Foto: Agricom/Forwatan
AGRICOM, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 dinilai menjadi bagian penting dari revolusi tata niaga pupuk nasional. Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur, yang menilai arah kebijakan pemerintah semakin tepat meski masih membutuhkan penguatan pada tataran implementasi.
Menurut Mulyono, kehadiran Perpres No. 113 Tahun 2025 patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pupuk secara menyeluruh. Ia menilai, perbaikan regulasi ini akan berdampak positif terhadap ketahanan pangan nasional apabila diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Ia menekankan pentingnya penguatan koperasi desa sebagai penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan. Koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi simpul yang menghubungkan petani dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, serta penyuluh pertanian.
BACA JUGA:
- Perpres 113/2025 Buka Peluang Ekspor Pupuk, Tata Kelola Subsidi Kian Terarah
- KTNA: Distribusi Pupuk Bersubsidi Makin Kondusif Pasca Perpres 113/2025
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujar Mulyono dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025,” di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025), yang dihadiri Agricom.id.
Lebih lanjut, Mulyono menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tata kelola pupuk tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran sumber daya manusia di lapangan. Dalam hal ini, penyuluh pertanian memegang peran strategis sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan kebijakan pupuk yang baru kepada petani.
“Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi, kelembagaan petani, serta peran penyuluh yang solid, HKTI optimistis kebijakan pupuk nasional ke depan dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan pertanian berkelanjutan serta ketahanan pangan Indonesia. (A3)