Perpres 113/2025 Buka Peluang Ekspor Pupuk, Tata Kelola Subsidi Kian Terarah

Perpres 113/2025 Buka Peluang Ekspor Pupuk, Tata Kelola Subsidi Kian Terarah
Agricom.id

20 December 2025 , 14:46 WIB

Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres No. 113 Tahun 2025, termasuk membuka peluang ekspor pupuk non-subsidi sebagai insentif bagi industri nasional dan pijakan transisi menuju skema subsidi input yang lebih berkelanjutan. Foto: Istimewa

 

AGRICOM, JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 kembali ditegaskan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025” yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa Perpres No. 113 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dibandingkan Perpres No. 6 Tahun 2025, terutama yang tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 148. Salah satu terobosan penting dalam regulasi baru tersebut adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.

“Pada aturan sebelumnya ekspor pupuk tidak diperbolehkan. Sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Yustina dalam forum yang dihadiri Agricom.id tersebut.

BACA JUGA: 

- Perpres 113 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola, Industri Pupuk Nasional Didorong Lebih Bergairah

- Apresiasi Kementan, Bupati Tapsel: Kehadiran Negara Hadirkan Harapan di Tengah Bencana

Ia menambahkan, apabila Perpres No. 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan pada perlindungan dan kemudahan bagi petani sebagai penerima manfaat, maka Perpres No. 113 Tahun 2025 hadir dengan pendekatan yang lebih seimbang. Regulasi baru ini tidak hanya menjaga kepentingan petani, tetapi juga memberikan kepastian usaha dan dorongan bagi produsen pupuk nasional.

Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan bahwa mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan secara sistematis dan terstruktur. Proses dimulai dari penyusunan kebutuhan pupuk oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang kemudian diinput ke dalam aplikasi, diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota, dan ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pemerintah sendiri telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian serta sekitar 297 ribu ton untuk sektor perikanan. Total anggaran subsidi pupuk yang disiapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.

Untuk tahun 2026, alokasi pupuk subsidi bagi sektor pertanian tetap dipertahankan sebesar 9,5 juta ton. Hingga Desember 2025, data penerima yang telah masuk tercatat sekitar 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.

Yustina menilai, penerbitan Perpres No. 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas berbagai persoalan inefisiensi yang selama ini membayangi industri pupuk nasional. Melalui penguatan tata kelola dan kepastian regulasi, pemerintah berharap praktik-praktik inefisiensi yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali terulang.

BACA JUGA: 

- Harga Karet SGX Sicom Jumat (19/12) Turun Tipis Jadi Rp 29.168 per Kg

- Harga Tender CPO KPBN Inacom Jumat (19/12): Franco Dumai Turun, FOB Kalsel Masih WD

Lebih jauh, Perpres No. 113 Tahun 2025 dinilai memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan awal peralihan kebijakan dari skema subsidi output menuju subsidi input. Peralihan ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri pupuk nasional secara fundamental.

“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” jelas Yustina.

Namun demikian, implementasi subsidi input saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa pada umumnya. Selama payung hukum belum sepenuhnya lengkap, pemerintah masih menggunakan skema subsidi yang berlaku saat ini.

Sebagai tindak lanjut, Yustina menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan dari Perpres No. 113 Tahun 2025 tengah difinalisasi. Sementara itu, pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal juga telah disiapkan untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP