Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk nasional berada di jalur yang tepat. Pasca terbitnya Perpres No. 113 Tahun 2025, distribusi pupuk bersubsidi dinilai semakin kondusif, produksi meningkat, dan administrasi penebusan kian sederhana bagi petani. Foto:Agricom/Forwatan
AGRICOM, JAKARTA – Kebijakan pupuk nasional pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 dinilai telah berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan, yang melihat perbaikan signifikan baik dari sisi produksi maupun distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
Menurut Yadi, kondisi distribusi pupuk saat ini relatif baik dan semakin kondusif. Implementasi Perpres No. 113 Tahun 2025 dinilai membawa dampak langsung terhadap peningkatan kinerja industri pupuk nasional. “Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres No. 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025,” di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025), yang dihadiri Agricom.id.
BACA JUGA:
- Perpres 113 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola, Industri Pupuk Nasional Didorong Lebih Bergairah
- Perpres 113/2025 Buka Peluang Ekspor Pupuk, Tata Kelola Subsidi Kian Terarah
Lebih lanjut Yadi mengungkapkan, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di berbagai daerah, hampir tidak ditemukan keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi di lapangan semakin teratasi. “Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk dalam e-RDKK,” katanya.
Yadi juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan administrasi penebusan pupuk bersubsidi. Saat ini, petani cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan penebusan, sehingga proses menjadi lebih mudah dan efisien. Menurutnya, Perpres No. 113 Tahun 2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6 Tahun 2025, termasuk mendorong perubahan skema subsidi ke arah mekanisme market to market.
Meski demikian, Yadi menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan petani secara optimal. Ia menilai, pengawalan yang melibatkan berbagai pihak jauh lebih efektif dibandingkan sekadar pengawasan. “Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan. Barangnya sendiri relatif tidak bermasalah,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pasokan Cabai Aman, Harga Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Tetap Stabil
Untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres No. 113 Tahun 2025, KTNA juga menyampaikan tiga pilar rekomendasi utama. Pertama, penyempurnaan data dan penguatan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam proses verifikasi dan validasi penerima pupuk di tingkat desa, sembari tetap menyediakan jalur manual bagi petani yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada petani. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia diharapkan lebih aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan skema subsidi dan kategori pupuk bersubsidi.
Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan mandat resmi kepada kelompok tani untuk ikut mengawal penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mempertegas sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan penyelewengan. Dengan langkah-langkah tersebut, KTNA optimistis tata kelola pupuk nasional akan semakin solid dan berpihak pada kepentingan petani. (A3)