Kenaikan harga referensi CPO dipicu lonjakan permintaan global, terbatasnya pasokan, serta penguatan harga minyak mentah dunia. Foto: Agricom
AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk periode 1–30 April 2026 sebesar USD 989,63 per metric ton (MT). Angka ini meningkat USD 50,76 atau 5,41% dibandingkan periode Maret 2026 yang tercatat sebesar USD 938,87/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat dibandingkan dengan periode Maret 2026. Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dalam keterangan yang diperoleh Agricom.id, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22%, Bea Keluar Ditetapkan USD 124/MT
Seiring dengan kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2026 sebesar USD 148/MT, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) ditetapkan sebesar USD 123,7035/MT, atau setara 12,5% dari HR CPO.
Dengan demikian, BK CPO periode 1—30 April 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT yang merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO adalah sebesar USD 123,7035/MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1—30 April 2026 yang merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Menguat ke Rp15.850/Kg, Bursa Malaysia Lanjutkan Tren Kenaikan Pada Senin (30/3)
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026—19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 896,94/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.082,31/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.319,84/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. “Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 989,63/MT,” ujar Tommy.
BACA JUGA: HPE Biji Kakao Periode Maret 2026 Anjlok 30,44 Persen Akibat Permintaan Melemah
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 33/MT. Penetapan merek tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”. (A3)