AGRICOM, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti masih adanya praktik manipulasi nilai transaksi dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Organisasi tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik tersebut tetap berlangsung.
Dilansir dari IDXChannel, Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, mengatakan bahwa praktik under-invoicing maupun transfer pricing bukanlah hal baru dalam perdagangan internasional, termasuk pada sektor sawit. Meski pemerintah telah membangun berbagai instrumen pengawasan seperti National Single Window dan melibatkan surveyor independen dalam proses ekspor, celah pengawasan dinilai masih terbuka.
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti National Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Fadhil
BACA JUGA: Kementan dan Pelaku Industri Sepakat Jaga Stabilitas Harga Sawit Selama Transisi
Menurut Fadhil, pemerintah setiap bulan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor. HPE disusun berdasarkan perkembangan harga internasional dan seharusnya menjadi referensi utama dalam pelaporan nilai ekspor oleh pelaku usaha.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan dokumen ekspor yang mencantumkan nilai transaksi di bawah harga referensi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan pungutan negara apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menjelaskan bahwa sistem administrasi ekspor sebenarnya memungkinkan otoritas untuk melakukan penelusuran terhadap invoice yang nilainya jauh di bawah HPE. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atau menerapkan hambatan administratif sebelum barang diberangkatkan ke luar negeri.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (29/5) Melonjak 7,7%, Namun Seluruh Tender Masih Withdraw
Fadhil menilai lemahnya pengawasan di titik-titik ekspor menjadi salah satu penyebab utama mengapa dokumen dengan nilai transaksi yang tidak wajar masih dapat lolos. Padahal, data yang tercantum dalam dokumen ekspor menjadi dasar penting dalam penghitungan berbagai kewajiban fiskal yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Selain under-invoicing, Gapki juga menyoroti praktik transfer pricing yang kerap melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional dengan jaringan usaha lintas negara. Dalam skema tersebut, transaksi penjualan dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Produk sawit kemudian dijual kembali ke pasar tujuan dengan harga internasional yang lebih tinggi. Akibatnya, sebagian besar keuntungan tercatat di negara lain, sementara kontribusi pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi lebih kecil.
Menurut Fadhil, praktik semacam ini umumnya terjadi dalam rantai pasok yang kompleks, terutama pada produk-produk hilir sawit seperti refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), minyak goreng, dan berbagai produk turunan lainnya yang dipasarkan ke berbagai negara tujuan ekspor.
Melihat besarnya kontribusi industri sawit terhadap perekonomian nasional, Gapki mendorong pemerintah untuk memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antarlembaga. Pengawasan yang lebih efektif, didukung penegakan hukum yang konsisten, dinilai penting untuk menutup ruang manipulasi dokumen perdagangan dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Gapki menegaskan bahwa transparansi dalam aktivitas ekspor menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan tata kelola perdagangan yang akuntabel. Dengan pengawasan yang lebih kuat, industri sawit diharapkan dapat menjaga daya saing sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (A3)