Dok. Kemendag/ Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di kantor Kemendag, Kamis (4/6/2026).
AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MINYAKITA setelah mempertimbangkan perubahan harga bahan baku dan meningkatnya biaya produksi. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di kantor Kemendag, Kamis (4/6/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati perlunya penyesuaian HET MINYAKITA. Namun demikian, besaran kenaikan maupun waktu implementasinya masih akan ditentukan setelah pemerintah mencermati perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar.
“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menyebut, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga MINYAKITA tersebut. Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan.
“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkap Mendag Busan.
BACA JUGA: Harga CPO Bursa Malaysia Melonjak, Ditopang Produksi Turun dan Minyak Mentah Menguat
MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat. MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Lebih lanjut, penyaluran MINYAKITA harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat.
Selain membahas HET MINYAKITA, Rakortas tersebut sekaligus membahas evaluasi harga beras dan telur. Pemerintah terus bersinergi mendukung optimalisasi instrumen stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gerakan pangan murah, hingga penyaluran bantuan pangan.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Juni Turun 1,91 Persen, PE Dipatok USD 128,69 per MT dan BK USD 148 per MT
Sementara itu, menyangkut pembahasan mengenai telur, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur. Upaya ini untuk membantu menaikkan harga telur ayam ras di tingkat peternak.
“Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur. Jadi, nanti harga bisa mendekati atau sesuai Harga Acuan (HA), sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus,” ujar Mendag Busan.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Kamis (3/6) Naik Lagi ke Rp41.819/Kg, Semakin Dekati Level Rp42 Ribu
Per 4 Juni 2026, aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat, Harga Nasional Tertimbang (HNT) telur ayam ras di tingkat konsumen terpantau di Rp27.916/kg. Sedangkan, HA telur di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp30.000/kg.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan hari ini, (4/6) dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Turut hadir Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Wakil Direktur Utama Perum BULOG Marga Taufiq. Selain itu hadir juga pejabat eselon I Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, serta perwakilan Kantor Staf Presiden. (A3)