Januari 2021, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kembali Naik, BK CPO US$ 74/MT danBiji Kakao 5%

Januari 2021, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kembali Naik, BK CPO US$ 74/MT danBiji Kakao 5%
Agricom.id

05 January 2021 , 00:04 WIB

Agricom.id, JAKARTA – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2021 adalah US$ 951,86/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$ 81,09 atau 9,31 persen dari periode Desember 2020 yaitu sebesar US$ 870,77/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 74/MT untuk periode Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, dalam keterangan tertulis diterima Agricom.id, Senin (4/1/2021).

BK CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 74/MT. Nilai tersebut jauh meningkat dari BK CPO untuk periode Desember 2020 sebesar US$ 33/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar US$ 2.637,93/MT naik 9,89 persen atau US$ 237,35 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.400,58/MT. Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao pada Januari 2021 menjadi US$ 2.347/MT, naik 10,92 persen atau US$ 231 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.116/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020. tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Sedangkan untuk HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan Desember 2020. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. (A2)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP