Harga Referensi CPO Naik 1,11%, Ini Tarif BK & PE Periode November 2023

Harga Referensi CPO Naik 1,11%, Ini Tarif BK & PE Periode November 2023
Dok. Agricom.id

02 November 2023 , 11:44 WIB

AGRICOM, JAKARTA Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dalam rangka penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau yang lebih dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), pada periode 1–15 November 2023 adalah sebesar USD 748,93 per metrik ton.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD 8,26 atau 1,11 persen dibandingkan dengan Harga Referensi CPO pada periode 16—31 Oktober 2023, yang sebelumnya adalah sebesar USD 740,67 per metrik ton.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1831 tahun 2023 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang digunakan untuk menentukan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada periode 1—15 November 2023.

Baca juga : Menjaga Pasokan Dan Harga Pangan Di Tengah Ancaman El Nino

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1832 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untukitu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1—15 November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Baca juga : Tren Kenaikan Komoditas Pangan di Pasar Global

BK CPO periode 1–15 November 2023 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16—31 Oktober 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.

 Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu terdapat kenaikan permintaan terutama dari Tiongkok, pelemahan mata uang Ringgit terhadap USD, dan peningkatan harga minyak mentah dunia. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP