AGRICOM, BANJARBARU — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Selatan periode Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 2,52 persen dibanding bulan sebelumnya. Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp3.404,07 per kilogram, sementara harga terendah berada pada tanaman usia 30 tahun yakni Rp2.514,91 per kilogram.
Sementara untuk harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tercatat ditetapkan sebesar Rp14.177,17 per kilogram, harga inti sawit (kernel) sebesar Rp12.166,44 per kilogram, dengan Indeks K sebesar 91,93%.
Penetapan harga ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Sawit Berkelanjutan sekaligus Rapat Penetapan Harga TBS yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Banjarbaru oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).
BACA JUGA:
- Harga TBS Sawit Sumut Periode 21-27 Mei 2025 Naik, Tembus Rp3.447 per
- Harga TBS Sawit Sumsel Periode 15-31 Mei 2025 Turun Menjadi Rp3.391,12 per Kg
Rapat yang dipimpin Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh rantai industri sawit, mulai dari dinas kabupaten sentra sawit, perusahaan perkebunan, koperasi petani, petani plasma, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, hingga tim teknis penetapan harga.
Suparmi menegaskan bahwa kelapa sawit bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari agenda strategis nasional dalam ketahanan energi. “Dalam konteks transisi energi, sawit punya peluang besar menggantikan energi fosil,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penetapan harga TBS bukan hanya soal angka, melainkan cerminan keberpihakan terhadap prinsip keberlanjutan dan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan petani kecil.
Selain itu, forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan kepentingan berbagai pelaku industri sawit dalam merespons dinamika harga dan tantangan lingkungan global. “Kami berharap forum ini memperkuat sinergi dan kesepahaman lintas aktor agar industri sawit tetap tangguh dan berkelanjutan,” tambah Suparmi.
Meski harga TBS mengalami penurunan, penetapan ini dinilai sebagai langkah yang akomodatif terhadap dinamika pasar sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani dan perusahaan. Pemerintah berharap tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis data dapat menjadi fondasi penguatan industri sawit yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (A3)
Sumber: Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan