Kementan Sosialisasikan Aturan Baru Benih Kakao, Kopi, dan Kelapa


AGRICOM, YOGYAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menggelar sosialisasi revisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terkait pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih kakao, kopi, serta kelapa. Kegiatan ini berlangsung di kampus Instiper Yogyakarta pada Kamis (28/8).

Ada tiga peraturan terbaru yang disosialisasikan, yakni Kepmentan No. 49/2025 untuk benih kakao, Kepmentan No. 50/2025 untuk benih kopi, dan Kepmentan No. 59/2025 untuk benih kelapa.

BACA JUGA: 

- Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik, Periode 27 Agustus–2 September 2025 Sentuh Rp 3.690 Per Kg

- S'RASA: Jembatan Rasa Nusantara ke Dunia

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, keberhasilan hilirisasi perkebunan harus dimulai dari ketersediaan benih unggul. “Presiden memberi arahan dengan jelas bahwa petani harus sejahtera. Untuk itu, kita pastikan benih tersedia, pupuk terjamin, hingga akses permodalan mudah. ??Revisi regulasi ini menjadi langkah nyata agar Indonesia tidak hanya kuat di hulu, tapi juga tangguh di hilir, sekaligus memperkuat posisi kita sebagai eksportir utama kakao, kopi, dan kelapa dunia,” ujar Amran.

Plt. Dirjen Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menambahkan bahwa revisi aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi perbenihan dan kebutuhan industri. “Benih adalah fondasi produktivitas. Dengan regulasi yang lebih adaptif, distribusi benih unggul bisa lebih cepat dan merata. Dengan demikian, hilirisasi perkebunan dapat berjalan lebih efektif serta memberi nilai tambah dan daya saing lebih besar bagi petani,” jelasnya, dikutip Agricom.id dari laman Ditjenbun.

Senada dengan itu, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, menyebut revisi aturan ini juga dirancang untuk menjawab tantangan penyediaan benih unggul dalam jumlah besar dan waktu yang cepat. “Kami berharap, revisi Kepmentan kakao, kopi, dan kelapa ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memproduksi benih unggul, sehingga target hilirisasi bisa tercapai,” kata Ebi.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah optimistis Indonesia semakin kuat sebagai produsen sekaligus pengekspor produk utama perkebunan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP