Pupuk Subsidi 2026 Siap Digelontorkan, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Tepat Sejak Awal Tahun

Pupuk Subsidi 2026 Siap Digelontorkan, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Tepat Sejak Awal Tahun
Agricom.id

04 January 2026 , 09:20 WIB

Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero) Robby Setiabudi Madjid (kanan) bersama jajaran Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian usai penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2026 di Jakarta, Senin (29/12/2025). Foto: Istimewa

 

AGRICOM, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan penuh penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 dengan total volume mencapai 9,8 juta ton. Kepastian ini diperoleh setelah perusahaan menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (29/12).

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, mengatakan bahwa penandatanganan kontrak yang dilakukan tepat waktu menjadi faktor krusial untuk menjaga kelancaran operasional distribusi pupuk di seluruh Indonesia.

“Kepastian kontrak ini menjadi modal penting untuk menjaga ritme distribusi nasional, sehingga penyaluran pupuk dapat langsung berjalan sejak awal tahun,” ujar Robby di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: 

- Awal Tahun 2026, Penebusan Pupuk Bersubsidi Langsung Berjalan, 147 Transaksi Tercatat dalam 16 Menit

- Pupuk Bersubsidi Resmi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Pastikan Stok Aman

Nilai kontrak pengadaan pupuk subsidi tersebut mencapai Rp46,87 triliun dan menjadi dasar hukum bagi Pupuk Indonesia untuk memulai distribusi pupuk bersubsidi tepat pada 1 Januari 2026. Dengan demikian, petani dan pembudidaya ikan yang telah terdaftar dapat langsung menebus pupuk di titik serah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak hari pertama tahun baru.

Menurut Robby, langkah percepatan ini diambil agar ketersediaan sarana produksi di tingkat lapangan dapat terjamin, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam menghadapi musim tanam. Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang kerap terkendala proses administratif di akhir tahun, kepastian kontrak kali ini memungkinkan pengujian sistem distribusi dilakukan lebih dini.

“Dengan persiapan yang matang, sistem penebusan dipastikan siap beroperasi mulai pukul 00.00 WIB pada 1 Januari 2026,” jelasnya, dikutip Agricom.id dari Antara.

Pupuk Indonesia juga telah mengamankan stok pupuk di seluruh wilayah sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Pengamanan stok dilakukan secara lebih masif dibandingkan periode sebelumnya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di awal tahun dan mencegah potensi kelangkaan pupuk.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah turut mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sebesar 295.676 ton. Kebijakan ini mengakhiri masa jeda selama empat tahun, di mana pembudidaya ikan tidak masuk dalam skema penerima subsidi.

Masuknya kembali sektor perikanan diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi pembudidaya, yang selama beberapa tahun terakhir harus menghadapi tingginya biaya input. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pemulihan produktivitas perikanan budidaya nasional.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama dengan volume yang dialokasikan pada tahun 2025. Konsistensi alokasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas produktivitas pangan nasional di tengah berbagai tantangan global.

Rincian alokasi pupuk subsidi tersebut mencakup 4,42 juta ton pupuk Urea dan 4,47 juta ton NPK, serta pupuk untuk komoditas khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik. Seluruh pembagian ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan pada Desember 2025.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa anggaran besar yang dialokasikan pemerintah harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan tidak ada lagi hambatan distribusi pupuk seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Pupuk Indonesia menerapkan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu. Prinsip ini menjadi standar operasional yang wajib diterapkan di seluruh lini distribusi.

Selain itu, sistem distribusi pupuk bersubsidi kini telah terintegrasi secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel dibandingkan pola distribusi konvensional di masa lalu. Digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyimpangan data penerima di tingkat pengecer.

Melalui pengawasan ketat dari seluruh pemangku kepentingan, pemerintah berharap pupuk bersubsidi benar-benar menjadi pengungkit utama dalam mewujudkan swasembada pangan serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP