AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi ketentuan terkait mutu, harga, dan keakuratan informasi pada kemasan. Peringatan ini disampaikan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menemukan berbagai penyimpangan dalam peredaran beras di pasaran, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Polri, dan Kejaksaan menemukan anomali besar: harga di penggilingan turun, tetapi harga ke konsumen malah naik. Banyak beras yang mutu dan beratnya tidak sesuai, bahkan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025).
BACA JUGA: Mentan Amran Bongkar 212 Mafia Pangan, Publik Beri Dukungan Luas
Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 dengan melibatkan 268 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi. Hasilnya sangat mengkhawatirkan:
- Beras premium: 85,56% tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
- Beras medium: 88,24% tidak sesuai mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% tidak sesuai berat yang diklaim.
“Kalau dibiarkan, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Kami minta semua produsen dan pedagang melakukan penyesuaian dalam dua minggu ke depan,” lanjut Amran dikutip Agricom dari laman Kementan.
Ia juga meminta Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi kualitas dan harga beras.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha diberi waktu dua minggu untuk klarifikasi dan penyesuaian. Jika tidak dilakukan, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak tata kelola pangan.
“Pelanggaran atas HET dan mutu produk tidak bisa dibiarkan. Ini saatnya memperbaiki tata niaga pangan agar harga terjangkau dan adil bagi semua,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras, dan segera melapor jika menemukan perbedaan antara isi dan label kemasan.
“Ini momentum penting untuk menata ulang sistem perdagangan beras kita. Petani harus tetap sejahtera, tetapi konsumen juga harus terlindungi,” tutup Mentan Amran. (A3)