Harga Referensi CPO Agustus 2025 Naik 3,76 Persen, BK dan PE ditetapkan USD 165 per MT


AGRICOM, JAKARTA — Kabar terbaru dari pasar sawit, harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 naik jadi USD 910,91 per metrik ton (MT). Angka ini naik sebesar USD 33,02 atau 3,76% dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya USD 877,89/MT.

Naiknya HR ini tentu berdampak langsung pada beban ekspor. Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 74/MT, dan Pungutan Ekspor (PE) dari tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), sebesar 10%, alias sekitar USD 91,09/MT.

Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31Agustus 2025.

BACA JUGA: 

- Harga Referensi CPO Juli 2025 Naik 2,51 Persen, BK dan PE CPO Ikut Terkerek

- Harga Referensi Biji Kakao Turun Tajam di Agustus, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT. Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT.

Menurut Tommy Andana, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. “Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT untuk periode Agustus 2025,” dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.

Lebih lanjut Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD

964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79/MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” pungkas Tommy. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP