Kementan dan DPR Kawal Ketat Distribusi Pupuk Subsidi, Sistem Baru Lebih Sederhana dan Tepat Sasaran


AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Komisi IV DPR RI terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya berjalan lancar, efisien, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menuturkan bahwa tata kelola distribusi pupuk subsidi sudah dijalankan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) dan terus disempurnakan melalui koordinasi dengan PT PIHC.

“Kami memastikan penyaluran pupuk dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Peran pemerintah daerah melalui dinas dan penyuluh pertanian juga sangat penting dalam mengawal distribusi,” jelas Andi dikutip Agricom.id dari laman resmi Kementan.

BACA JUGA: 

- Indonesia–Belarus Perkuat Kerja Sama Pertanian, Mentan Amran Dorong Ekspor Minyak Sawit (CPO), Kopi, Kakao, Kelapa, dan Karet

- Kemenperin Genjot Produktivitas Kakao Lewat Pemanfaatan Lahan dan Program SDM

Ia menambahkan, jika ada daerah dengan serapan alokasi pupuk rendah, pemerintah dapat melakukan realokasi antar kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi, sehingga kebutuhan di wilayah lain tetap terpenuhi. “Ketahanan pangan jangan sampai terganggu,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa kebijakan distribusi kini telah dibuat lebih sederhana dan tepat sasaran.

“Kalau dulu ruwet, sekarang insya Allah lancar selancar-lancarnya,” ujar Panggah saat meninjau pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang, Selasa (12/8/2025), bersama jajaran Komisi IV DPR, Kementan, PT Pupuk Kaltim, dan para pemangku kepentingan.

Panggah menjelaskan, perubahan sistem distribusi ini menempatkan Kementan dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai dua pihak utama dalam penyaluran pupuk subsidi. Komisi IV, katanya, memberikan perhatian serius agar kebijakan ini benar-benar mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa reformasi tata kelola distribusi pupuk ini merupakan langkah strategis agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

“Kami ingin petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sistem baru ini lebih sederhana, diawasi ketat, dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Mentan. (A3)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP