AGRICOM, PURWOREJO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat pemilik tanah untuk memasang patok tanda batas. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok tidak hanya mencegah konflik pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
“Salah satu program penting kami adalah pemasangan patok tanda batas. Selain menandai batas bidang tanah masing-masing, ini juga mengecualikan batas kawasan hutan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” kata Menteri Nusron saat membuka kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan non-APL dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total 190 juta hektare daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sedangkan 70 juta hektare sisanya adalah APL.
BACA JUGA:
- Kemenperin Genjot Produktivitas Kakao Lewat Pemanfaatan Lahan dan Program SDM
Menteri Nusron juga menekankan bahwa kawasan hutan, garis pantai, dan sepadan sungai termasuk kategori milik negara ( milik bersama ), bukan milik pribadi ( milik pribadi ). Pemanfaatannya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.
“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sepadan sungai, seharusnya tidak boleh. Namun faktanya banyak terjadi, bahkan disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, yang akhirnya memicu banjir,” dikutip Agricom.id dari laman resmi ATR/BPN.
Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya batas tanah semakin meningkat demi tertibnya pertanahan dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Acara ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri, Kepala Kanwil BPN DI Yogyakarta Dony Erwan, serta jajaran Forkopimda dari kedua provinsi. (A3)