Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Pakan yang Terbukti Mainkan Harga


AGRICOM, SURABAYA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melayangkan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan mengambil keuntungan di tengah tingginya tekanan biaya yang dihadapi peternak rakyat. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan peternak, termasuk mencabut izin impor jika pelanggaran terbukti.

Dilansir Agricom dari Kementan. Peringatan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026), menyusul berbagai aspirasi peternak dari sejumlah daerah terkait tingginya harga pakan.

Menurut Amran, pemerintah perlu memastikan tata niaga pakan berjalan secara sehat dan adil karena harga pakan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan biaya produksi dan keberlangsungan usaha jutaan peternak ayam di Indonesia.

BACA JUGA: Mentan Amran dan UNESA Bangun Sentra Benih Kedelai, Targetkan Produktivitas hingga 5 Ton per Hektare

Pemerintah, kata dia, telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memeriksa salah satu perusahaan yang diduga mempermainkan harga pakan. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada Rabu (12/8/2026) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme penetapan maupun perdagangan pakan.

“Ada satu perusahaan yang diduga nakal. Satgas Pangan kami minta dengan tegas untuk langsung memeriksa. Diduga mereka mempermainkan harga,” kata Amran.

Ia menegaskan identitas perusahaan tersebut belum disampaikan kepada publik. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin impor.

“Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada yang bermain-main. Kami tidak beri ruang,” tegasnya.

Amran menambahkan, pelaku usaha yang izinnya dicabut akibat pelanggaran tidak akan dengan mudah kembali memperoleh izin impor selama pemerintahannya masih menjabat.

BACA JUGA: Kementan Dorong Produktivitas Sawit dan Kemitraan Pekebun, Ini Strategi Transformasi Sawit Nasional

Pemerintah Jaga Kepentingan Pengusaha dan Peternak

Menurut Amran, pemerintah berada pada posisi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan peternak rakyat. Pemerintah tetap mendorong pertumbuhan industri perunggasan dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, tetapi keuntungan bisnis tidak boleh diperoleh dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada peternak kecil.

Ia menyoroti persoalan kenaikan harga pakan yang dinilai perlu diawasi secara serius, terutama jika terdapat pihak yang memanfaatkan kondisi pasar untuk mengambil keuntungan berlebihan.

“Kami sayang pengusaha, kami juga sayang peternak kecil. Kami berada di tengah, bagaimana semuanya bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Langkah pengawasan tersebut, menurut Amran, menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak di Indonesia. Pemerintah tidak ingin tekanan akibat mahalnya harga pakan terus mempersempit margin usaha peternak rakyat.

“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau kita biarkan mereka berteriak setiap hari? Itu tugas kami,” katanya.

 BACA JUGA: Perubahan Iklim Ancam Produksi Kopi Indonesia, Ini Strategi Kementan

Satgas Pangan Perketat Pengawasan

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap tata niaga pakan akan diperkuat, khususnya terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan permainan atau penekanan harga.

Pemeriksaan tidak hanya akan membandingkan harga di tingkat pemerintah dengan kondisi di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administratif, praktik persaingan usaha tidak sehat, hingga unsur pidana.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 12-18 Agustus 2026 Melemah, Turun ke Rp3.941,29 per Kg

Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengendalian biaya produksi bagi peternak. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog dipastikan tetap berjalan hingga akhir tahun guna memberikan kepastian bagi peternak dalam menjalankan usahanya.

Amran menegaskan pengendalian harga pakan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga harga telur di tingkat peternak. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan hanya menyelesaikan persoalan biaya produksi tanpa memberikan kepastian terhadap harga dan penyerapan hasil produksi.

“Kita sepakat bertanggung jawab terhadap HPP atau harga pembelian pemerintah untuk telur. Tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Amran.

 BACA JUGA: Mentan Amran Siapkan Aturan Baru, Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan

SPPG Didorong Serap Telur Peternak

Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung keberlanjutan usaha peternak sekaligus menopang program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Amran, instruksi dan petunjuk teknis mengenai penyerapan telur oleh SPPG telah diterbitkan dan wajib dijalankan.

“Sudah ada instruksi dan surat bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita di seluruh Indonesia,” katanya.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan rantai pasok industri perunggasan berjalan tanpa pengawasan, terutama jika terdapat indikasi praktik usaha yang berpotensi merugikan peternak.

Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat, lanjutnya, tetap akan mendapatkan ruang untuk berkembang. Namun, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

Menegaskan pernyataan tersebut, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai usaha komoditas perunggasan.

Setiap laporan, kata Derry, akan diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Semua laporan bukan berarti langsung ada unsur pidana. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif akan ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP