AGRICOM, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong penguatan kolaborasi multipihak melalui penyusunan protokol bersama untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangan resmi yang diterima Agricom, Sabtu (22/8/2026). Protokol tersebut dinilai penting untuk memastikan tim pemadam dapat segera mencapai lokasi kebakaran dan melakukan penanganan tanpa terkendala akses maupun koordinasi di lapangan.
APHI dan GAPKI menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BACA JUGA: GAPKI Gelar Sosialisasi dan Klinik ISPO di Kalbar, Dorong Percepatan 100 Persen Sertifikasi Anggota
Dalam kondisi darurat, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya pemadaman dengan memberikan akses kepada tim yang bertugas.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian karhutla. Kesiapan tersebut mencakup personel, pos komando, kendaraan, pompa, sumber air, serta peralatan pemadaman.
Menurut Soewarso, dalam situasi tertentu regu pemadam perusahaan juga turut membantu menangani kebakaran di luar wilayah konsesi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas ke kawasan hutan, permukiman, lahan masyarakat, maupun wilayah operasional lainnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Jumat 21 Agustus 2026 Berakhir WD, Penawaran Tertinggi Rp15.888/Kg
“Api tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Ketika ditemukan kebakaran di sekitar wilayah operasional, tindakan cepat harus dilakukan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” kata Soewarso.
Ia menegaskan, kecepatan respons pada jam-jam pertama sangat menentukan keberhasilan pemadaman, terutama di lahan gambut dan wilayah yang mengalami kekeringan. Penanganan yang terlambat dapat membuat api semakin sulit dikendalikan, terlebih jika lokasi kebakaran jauh dari sumber air atau hanya dapat diakses melalui jalur tertentu.
Soewarso juga menekankan bahwa tindakan pemadaman tidak dimaksudkan untuk mengambil alih atau menguasai lahan masyarakat. Pemadaman merupakan tindakan darurat untuk menghentikan penyebaran api, melindungi keselamatan manusia, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
BACA JUGA: Beasiswa BPDP 2026: INSTIPER dan AKPY Siapkan 1.010 SDM Perkebunan
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone, dan berbagai sarana pendukung lainnya.
Dalam kondisi darurat, personel dan peralatan perusahaan juga dapat dikerahkan untuk membantu menangani kebakaran di sekitar wilayah operasional. Namun, menurut Eddy, efektivitas dukungan tersebut sangat bergantung pada keterbukaan akses dan koordinasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan setempat.
“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci. Jangan sampai waktu kritis untuk mengendalikan kebakaran hilang akibat kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi,” ujar Eddy.
BACA JUGA: Harga CPO Bursa Malaysia Menguat Lima Sesi, Kontrak November 2026 Tembus RM5.018 per ton
Ia mengatakan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat sebenarnya telah berjalan di berbagai wilayah. Masyarakat Peduli Api, kelompok tani, pemerintah desa, tokoh adat, aparat, dan perusahaan telah berperan dalam sistem deteksi dini serta penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Untuk memperkuat koordinasi, GAPKI mendorong setiap desa yang memiliki risiko karhutla tinggi menyiapkan nomor kontak darurat, jalur komunikasi satu pintu, peta akses pemadaman, titik sumber air, serta daftar personel yang dapat segera dihubungi ketika terjadi kebakaran.
Menurut Eddy, mekanisme tersebut diperlukan agar informasi dapat disampaikan dengan cepat, mengurangi potensi kesalahpahaman, dan mempercepat pengambilan keputusan ketika kebakaran terjadi.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Agustus Turun ke USD 996,52/MT, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Disesuaikan
APHI dan GAPKI menilai karhutla merupakan persoalan lintas batas yang tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan perlu menjalankan peran masing-masing secara terpadu, baik dalam pencegahan maupun pemadaman.
Karena itu, kedua asosiasi mendorong pemerintah daerah memfasilitasi penyusunan protokol kolaboratif sebelum memasuki puncak musim kemarau. Protokol tersebut perlu mengatur pembagian peran, jalur komunikasi, akses menuju titik api, serta mekanisme pengerahan personel dan peralatan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
Dengan koordinasi yang dibangun sejak dini, potensi kesalahpahaman dan penolakan terhadap upaya pemadaman diharapkan dapat diminimalkan. Kecepatan respons menjadi faktor penting untuk memastikan api dapat dikendalikan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi karhutla yang menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan. (A3)