AGRICOM, JAKARTA — Harga karet kembali mencatat penguatan pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Harga karet dengan kadar karet kering (KKK) 100% naik Rp454/kg menjadi Rp41.446/kg, dibandingkan posisi Senin, 24 Agustus 2026, yang berada di level Rp40.992/kg.
Penguatan harga tersebut sejalan dengan kenaikan harga karet di pasar SGX-SICOM dari 232,7 US cent/kg menjadi 235,3 US cent/kg. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS relatif stabil, bergerak tipis dari Rp17.616 menjadi Rp17.614 per dolar AS.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Karet Indonesia (APKARINDO) Sumatera Selatan, Rudi Arpian, mengatakan kenaikan harga SGX-SICOM menjadi faktor utama yang menopang penguatan harga karet domestik.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Naik Rp110, KKK 100% Mendekati Rp41 Ribu per Kg Pada Awal Pekan
“Penguatan berlanjut di pertengahan pekan. Harga karet semakin kokoh di atas Rp41.000/kg. Kenaikan harga SICOM menjadi pendorong utama, sementara kurs relatif stabil,” ujar Rudi, dalam keterangan yang diperoleh Agricom, Rabu (26/8).
Menurut Rudi, momentum positif harga karet masih terjaga dan peluang kenaikan lebih lanjut tetap terbuka. Namun, petani tetap perlu memperhatikan kualitas bahan olah karet (bokar) agar dapat memperoleh harga jual yang optimal.
“Menjaga mutu bokar tetap menjadi kunci agar petani memperoleh harga jual yang optimal,” katanya.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Naik pada Akhir Pekan, Tertinggi Rp40.882/Kg
Berikut rincian harga karet di SGX Sicom berdasarkan kadar karet kering (KKK) atau Dry Rubber Content (DRC), harga ini belum dipotong biaya produksi:
- KKK 100%: Rp41.446/kg
- KKK 70%: Rp29.012/kg
- KKK 60%: Rp24.868/kg
- KKK 50%: Rp20.723/kg
- KKK 40%: Rp16.578/kg
- KKK 30%: Rp12.434/kg
Sebagai informasi, SGX-SICOM merupakan salah satu bursa komoditas utama di Asia yang memperdagangkan berbagai jenis karet alam. Bursa ini menjadi acuan bagi harga karet di pasar internasional, sehingga pergerakan harga di SGX Sicom sering kali mencerminkan kondisi pasar global.
Harga karet di Sicom SGX ini bisa menjadi acuan petani karet, selain harga patokan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat yang bisa jadi berbeda di setiap daerah. (A3)