Kemenperin Dukung Satgas Polri Bongkar Dugaan Ekspor Ilegal Limbah Sawit

Kemenperin Dukung Satgas Polri Bongkar Dugaan Ekspor Ilegal Limbah Sawit
Agricom.id

07 November 2025 , 17:23 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum atas dugaan manipulasi ekspor limbah sawit yang bertujuan menghindari pungutan ekspor dan levy sektor perkebunan. Foto: Humas Kemenperin

 

AGRICOM, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit guna menjaga keadilan fiskal serta memberikan kepastian hukum bagi sektor industri nasional.

Dalam pernyataan resminya, Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dalam menindaklanjuti dugaan ekspor ilegal limbah minyak sawit, yakni Palm Oil Mill Effluent (POME) dan High Acid Palm Residue (HAPOR), yang dilaporkan sebagai fatty-matter, produk samping dari industri biodiesel.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satgassus Polri, Kementerian Keuangan, dan seluruh instansi terkait yang telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ekspor komoditas olahan kelapa sawit,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Konferensi Pers Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara Polri di Jakarta, 6 November 2025.

BACA JUGA: 

- Astra Agro Kenalkan Transformasi Digital Perkebunan Sawit kepada Mahasiswa IPB

- DPRA Usul Pembangunan Pelabuhan Ekspor CPO untuk Tingkatkan PAD Aceh

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama, dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Temuan dugaan pelanggaran ini berasal dari hasil operasi gabungan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 24–29 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan PT MMS. Perusahaan tersebut melaporkan komoditas ekspor sebagai fatty-matter, namun terdapat indikasi bahwa barang yang diekspor telah dicampur dengan High Acid Palm Residue (HAPOR) dan Palm Oil Mill Effluent (POME).

Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar dan pungutan Dana Perkebunan (levy) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 dan 69 Tahun 2025 yang mengatur tarif ekspor terhadap produk turunan kelapa sawit tertentu.

“Awalnya PT MMS tidak dikenakan biaya ekspor karena fatty-matter yang dilaporkan tidak mengandung turunan CPO, tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut barang tersebut mengandung CPO,” tambah Djaka.

Selain itu, Kapolri turut menyampaikan bahwa saat ini fatty-matter tidak dikenakan pungutan ekspor sehingga hal ini yang menjadi celah bagi oknum untuk menghindari pajak. “Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan lainnya,”ujarnya.

BACA JUGA: 

- Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Didorong Ekspektasi Permintaan dan Kenaikan Harga Minyak Nabati

- Harga Referensi Biji Kakao Periode November 2025 Turun 14,53 Persen, Dipicu Peningkatan Produksi di Negara Produsen Utama

Kemenperin menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat industrialisasi kelapa sawit dalam negeri dan berpotensi menghambat peningkatan nilai tambah. Selain itu, praktik tersebut juga dapat mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri. Sementara, di negara tujuan ekspor, fatty-matter dapat digunakan sebagai bahan baku industri bahan pelarut/solvent, bahan pembersih/sabun, dan aneka produk kimia lainnya.

Menperin menjelaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. “Permenperin tersebut merupakan acuan spesifikasi teknis komoditas CPO dan olahannya yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengawasan kebijakan fiskal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menperin menegaskan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan pada kegiatan ekspor yang melanggar hukum. “Kami mendukung kolaborasi lintas sektoral yang telah dijalin dalam menyusun kebijakan dan pengawasan di lapangan yang adil dan berpihak pada kepentingan nasional,” tutup Menperin. (A3)

Sumber: Kementerian Perindustrian

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP