Tindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Tindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis
Agricom.id

10 June 2026 , 13:32 WIB

Dok. Istimewa/ Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.

 

AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Ketiga Permendag ini, yaitu “Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara”, “Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit”, serta “Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi”.

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Penyesuaian HET MINYAKITA, Seiring Perubahan Harga CPO

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan, dalam keterangan yang diterima Agricom.id, Rabu (10/6/2026).

Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Juni Turun 1,91 Persen, PE Dipatok USD 128,69 per MT dan BK USD 148 per MT

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Selasa (9/6) Turun ke Rp15.155/Kg, Bursa Malaysia Tertekan Pelemahan Ekspor

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batubara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang beberapa diantaranya masuk kedalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini ke-2 serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: PP 24 Ekspor SDA : Margin dan kewenangan BUMN menentukan harga sebagai beban berat bagi stabilitas ekosistem sawit.

Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Dengan berlakunya ketiga Permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam “Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam “Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Juni 2026 Melonjak 17%, Dipicu Gangguan Logistik Global dan Turunnya Pasokan Nigeria

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Tommy. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP